OPINI—Dalam sebagian percakapan keagamaan di ruang publik hari ini, ada satu pola penilaian yang semakin sering muncul, meskipun tidak selalu diucapkan secara langsung.
Ketika seseorang berpegang pada ketentuan agama secara konsisten, ia tidak jarang dipersepsikan sebagai “terlalu kaku”, “terlalu tekstual”, atau “kurang fleksibel”. Sebaliknya, pendekatan yang lebih menyesuaikan keadaan sering kali dianggap lebih bijak, lebih moderat, bahkan lebih relevan dengan zaman.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar bagaimana cara memahami agama, tetapi siapa yang menetapkan standar bahwa ketaatan itu dianggap “terlalu saklek”? Karena di titik inilah terjadi pergeseran yang tidak selalu disadari, bukan pada ajaran agama itu sendiri, tetapi pada cara menilai ajaran tersebut.
Fakta yang Terlihat di Ruang Publik
Dalam beberapa tahun terakhir, diskursus keagamaan di ruang publik menunjukkan pola yang cukup konsisten.
Pertama, dalam berbagai konten keagamaan di media sosial dan podcast, sering muncul penjelasan tentang pentingnya memahami agama secara kontekstual, serta kritik terhadap pendekatan yang dianggap terlalu tekstual atau literal.
Kedua, dalam kebijakan dan program keagamaan resmi di Indonesia, Kementerian Agama RI memperkenalkan konsep Moderasi Beragama sebagai pendekatan kehidupan beragama yang menekankan keseimbangan, toleransi, dan penolakan terhadap ekstremisme.
Ketiga, dalam ruang diskusi publik, baik di media sosial maupun forum keagamaan, muncul pelabelan terhadap sebagian cara beragama dengan istilah seperti “terlalu tekstual”, “terlalu kaku”, atau “kurang moderat”, terutama ketika berhadapan dengan penerapan ajaran agama dalam kehidupan sosial.
Keempat, terdapat kecenderungan umum dalam sebagian diskursus modern yang membedakan antara “nilai” dan “aturan”, atau antara “substansi” dan “formalitas”, dalam membahas agama dan perannya dalam kehidupan.
Pergeseran Cara Menilai Agama
Jika fenomena yang telah tergambar dalam ruang publik, mulai dari penekanan pada pendekatan kontekstual, dorongan moderasi beragama, hingga munculnya pelabelan “terlalu tekstual”, “kurang moderat”, atau “terlalu kaku” dalam sebagian diskursus keagamaan, dibaca secara utuh, maka ia tidak berhenti pada perbedaan istilah atau metode penjelasan agama. Ada pola yang lebih luas yang tampak dari rangkaian tersebut.
Jika pola ini dilihat sebagai kecenderungan wacana, maka ia mengarah pada cara pandang tertentu tentang hubungan antara agama dan kehidupan publik.
Dalam banyak ruang diskusi, agama memang masih diterima dan dihormati. Namun posisinya cenderung tidak selalu dipahami sebagai sumber aturan yang mengikat seluruh aspek kehidupan manusia, melainkan lebih sering diposisikan sebagai sumber nilai moral yang harus mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial.
Akibatnya, ukuran dalam menilai praktik keberagamaan tidak lagi hanya ditentukan oleh kesesuaian dengan wahyu, tetapi juga oleh sejauh mana ia sesuai dengan konteks sosial dan dapat diterima oleh ruang publik.
Dari sini muncul pergeseran penilaian yang bersifat halus tetapi signifikan. Ketaatan yang konsisten terhadap ketentuan syariat dapat dipersepsikan sebagai sikap “terlalu tekstual” atau “kaku”, sementara pendekatan yang lebih fleksibel dan menyesuaikan keadaan lebih mudah dianggap sebagai sikap yang bijak, moderat, dan relevan dengan zaman.
Padahal dalam pandangan Islam, standar kebenaran tidak ditentukan oleh perubahan persepsi manusia, tetapi oleh kesesuaian dengan wahyu Allah SWT yang bersifat tetap.
Jika ditelusuri lebih dalam, kecenderungan ini menunjukkan bahwa yang berubah bukan hanya cara menjelaskan agama, tetapi juga cara memandang posisi agama itu sendiri dalam kehidupan.
Dalam sebagian cara pandang modern, agama cenderung ditempatkan sebagai urusan nilai personal, sementara pengaturan kehidupan publik lebih banyak dipahami sebagai ranah manusia dan kesepakatan sosial yang dinamis.
Dalam kitab Nizham al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa Islam merupakan mabda’ (ideologi), yaitu sistem pemikiran yang bersumber dari akidah dan melahirkan aturan kehidupan.
Dengan pemahaman ini, Islam tidak diposisikan sebagai sekadar nilai moral yang mengikuti realitas sosial, tetapi sebagai sumber aturan yang menjadi standar dalam menilai realitas tersebut.
Dengan demikian, inti persoalan dalam fenomena ini bukan terletak pada istilah “saklek” atau “tidak saklek”, tetapi pada standar yang digunakan dalam menilai agama itu sendiri.
Ketika standar tersebut bergeser dari wahyu menuju penerimaan sosial dan perubahan konteks, maka sebagian bentuk ketaatan yang konsisten terhadap syariat akan tampak tidak sejalan dengan arus pemikiran yang dominan.
Di sinilah letak perubahan mendasar yang perlu dicermati, bukan hanya pada permukaan istilah, tetapi pada cara berpikir yang melahirkannya.
Mengembalikan Standar kepada Wahyu
Allah SWT menegaskan bahwa Islam bukanlah agama parsial yang mengikuti selera zaman, tetapi sistem hidup yang sempurna dan menyeluruh.
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah)…”
(QS. Al-Baqarah: 208)“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian…”
(QS. Al-Ma’idah: 3)
Kedua ayat ini menegaskan bahwa Islam telah sempurna sebagai pedoman hidup, bukan sesuatu yang perlu disesuaikan agar layak diterapkan. Yang perlu disesuaikan adalah pemahaman manusia terhadap Islam, bukan Islam itu sendiri.
Dalam praktiknya, Islam juga melarang sikap berlebih-lebihan (ghuluw), sehingga beragama tetap harus dengan ilmu, hikmah, dan akhlak yang benar. Namun larangan ghuluw tidak berarti menjadikan sebagian syariat tidak relevan atau menggantinya dengan standar lain di luar wahyu.
Karena itu, solusi mendasar dari persoalan ini bukanlah mencari bentuk “Islam yang lebih fleksibel”, tetapi mengembalikan standar berpikir kepada wahyu Allah SWT. Bahwa yang menjadi ukuran benar dan salah bukanlah penerimaan sosial, bukan pula perubahan zaman, tetapi perintah dan larangan dari Allah dan Rasul-Nya.
Dengan standar ini, umat Islam tidak akan mudah terjebak dalam dua ekstrem: menganggap agama harus keras tanpa pemahaman, atau sebaliknya melonggarkan syariat agar sesuai dengan selera manusia.
Maka, yang paling penting bukanlah apakah seseorang dianggap “terlalu saklek” atau tidak, tetapi apakah cara berpikirnya masih menjadikan wahyu sebagai ukuran dalam menilai kehidupan.
Sebab ketika standar itu berubah, yang berubah bukan hanya cara beragama, tetapi cara manusia memahami makna kehidupan itu sendiri. (*)
Penulis:
Eka Purnama Sary
(Penggerak Mammesa Pammase)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












