PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • KAHMI Sulsel Kenalkan Graha Hijau Hitam ke Wagub Fatmawati • Modifikasi Desil Demi Kesejahteraan? • Kabid Humas Polda Sulsel Serahkan Penghargaan, Polres Bone Borong Lima Prestasi • Pemkot Makassar Kaji Kantong Parkir, Balai Kota Jadi Lokasi Paling Mendesak • Bongkar Fakta Anak Indonesia Terjebak Dalam ‘Neraka’ Sekolah • Mahasiswa UMI Sulap Limbah Pinus Jadi Briket dan Lilin Aromaterapi di Maros • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • KAHMI Sulsel Kenalkan Graha Hijau Hitam ke Wagub Fatmawati • Modifikasi Desil Demi Kesejahteraan? • Kabid Humas Polda Sulsel Serahkan Penghargaan, Polres Bone Borong Lima Prestasi • Pemkot Makassar Kaji Kantong Parkir, Balai Kota Jadi Lokasi Paling Mendesak • Bongkar Fakta Anak Indonesia Terjebak Dalam ‘Neraka’ Sekolah • Mahasiswa UMI Sulap Limbah Pinus Jadi Briket dan Lilin Aromaterapi di Maros •
Opini

Perampasan Aset Koruptor: Cukupkah Menyita Harta untuk Memberantas Korupsi?

7
×

Perampasan Aset Koruptor: Cukupkah Menyita Harta untuk Memberantas Korupsi?

Sebarkan artikel ini
Eka Purnama Sary (Pegiat Literasi)
Eka Purnama Sary (Pegiat Literasi)

OPINI—Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi salah satu agenda yang dibahas DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut terus berjalan di Komisi III dengan melibatkan berbagai pihak, dan ditargetkan dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026 (DPR RI, 22-9-2026).

RUU ini diarahkan untuk memperkuat mekanisme penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Sejumlah persoalan yang dibahas antara lain mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, pengelolaan aset hasil perampasan, serta kontrol pengadilan dan mekanisme keberatan.

DPR juga menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya (DPR RI, 25-8-2026).

Kehati-hatian tersebut bukan tanpa alasan. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti adanya perbedaan antara nilai kerugian negara atau aset yang disampaikan pada tahap awal penanganan perkara dengan nilai yang kemudian terbukti dalam proses persidangan.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana menekankan bahwa aturan yang baik tidak otomatis menghasilkan penegakan hukum yang baik apabila tidak diikuti kualitas dan integritas aparat penegak hukum (DPR RI, 22-9-2026).

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan perampasan aset bukan sekadar tentang bagaimana negara mengambil kembali harta hasil kejahatan.

Di dalamnya terdapat persoalan kewenangan, pembuktian, penegakan hukum, pengawasan, serta perlindungan terhadap harta yang diperoleh secara sah.

Perampasan Aset Menindak Akibat

Perampasan aset tentu memiliki arti penting dalam pemberantasan korupsi. Ketika seseorang memperoleh kekayaan melalui tindak pidana, negara membutuhkan mekanisme hukum untuk mengembalikan harta tersebut agar tidak terus dinikmati pelaku.

Namun, perampasan aset pada dasarnya bekerja ketika tindak pidana dan aset hasil kejahatan telah menjadi persoalan hukum. Artinya, instrumen ini terutama berfungsi menangani akibat dari tindak pidana.

Sementara itu, korupsi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan harta hasil kejahatan. Korupsi melibatkan penyalahgunaan kewenangan, relasi kekuasaan, pengelolaan anggaran, lemahnya pengawasan, serta kualitas penegakan hukum.

Karena itu, keberhasilan mengambil kembali aset belum otomatis berarti seluruh persoalan korupsi telah terselesaikan.

Bahkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri, DPR menilai perlu ada batasan yang jelas mengenai kapan aset dapat dikenai tindakan perampasan, bagaimana standar pembuktiannya, serta bagaimana mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan.

Dengan demikian, perampasan aset merupakan instrumen penting, tetapi tidak seharusnya dipandang sebagai satu-satunya jawaban atas korupsi.

Korupsi Bukan Sekadar Moral Individu

Korupsi memang dilakukan oleh individu. Akan tetapi, pemberantasannya tidak cukup hanya dengan menyerukan agar setiap individu memiliki moral yang baik.

Ketika seseorang memegang kekuasaan atas anggaran, perizinan, sumber daya atau kebijakan publik, selalu ada ruang untuk menyalahgunakan kewenangan apabila sistem pengawasan dan penegakan hukumnya lemah.

Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan mekanisme yang mampu mencegah penyalahgunaan sejak awal sekaligus memberikan sanksi ketika pelanggaran terjadi.

Hal ini bahkan tampak dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Kewenangan negara untuk menelusuri, membekukan, menyita dan merampas aset harus disertai standar hukum, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga, dan mekanisme keberatan.

Artinya, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin penting pula sistem yang mengontrol kewenangan tersebut.

Di sinilah persoalan korupsi perlu dilihat lebih mendalam. Bukan hanya siapa yang mengambil harta negara, tetapi juga bagaimana kekuasaan diatur, bagaimana harta diperoleh, bagaimana aparat dikontrol, dan nilai apa yang menjadi landasan dalam menjalankan seluruh mekanisme tersebut.

Perampasan Aset: Menyelesaikan Akibat, Bukan Akar Persoalan

Perampasan aset bukanlah sesuatu yang mustahil dilakukan dalam sistem yang berlaku saat ini. Justru pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa negara dapat membangun instrumen hukum untuk mengejar dan mengembalikan kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Karena itu, persoalannya bukan apakah sistem kapitalisme dapat membuat aturan perampasan aset. Bisa.

Persoalannya adalah apakah keberadaan instrumen tersebut dengan sendirinya mampu menghilangkan akar persoalan korupsi.

Dalam perspektif Islam, kritik terhadap sistem tidak berhenti pada ada atau tidaknya satu instrumen hukum. Persoalannya lebih mendasar, yakni paradigma yang mengatur hubungan antara individu, harta, kekuasaan, masyarakat dan negara.

Hukum yang baik tetap membutuhkan pelaksana yang amanah dan mekanisme pengawasan yang kuat. Sebaliknya, kewenangan yang besar tanpa batasan dan kontrol dapat membuka ruang penyalahgunaan.

Karena itu, bahkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, kebutuhan terhadap kepastian hukum dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi perhatian penting.

Islam Mencegah dari Hulu hingga Hilir

Dalam perspektif Islam, korupsi bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi merupakan perbuatan yang diharamkan. Islam juga tidak hanya berbicara mengenai larangan, tetapi menyediakan mekanisme pencegahan dan sanksi.

Al-Wa’ie menjelaskan bahwa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan merupakan perbuatan yang dilarang.

Harta hasil korupsi juga dapat dirampas negara, sementara pelakunya dapat dikenai sanksi ta’zir. Di samping itu, pemberantasan korupsi ditopang oleh ketakwaan serta kontrol dari individu, masyarakat dan negara (Al-Wa’ie, 21-9-2021).

Dengan demikian, perampasan harta hasil korupsi sebenarnya juga dikenal dalam pembahasan hukum Islam. Namun, ia bukan satu-satunya mekanisme.

Ada pembentukan ketakwaan individu, kontrol masyarakat, pengawasan negara, penegakan hukum dan sanksi. Semuanya bekerja dalam satu kesatuan.

Islam juga memberikan batas terhadap kekuasaan negara atas harta individu. Al-Wa’ie, dalam telaah Muqaddimah ad-Dustur, menjelaskan bahwa negara tidak boleh mengambil atau mengubah kepemilikan individu tanpa dasar syariat.

Prinsip ini memiliki relevansi dengan persoalan perampasan aset: negara memang membutuhkan kewenangan untuk mengambil kembali harta hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk mengambil harta secara sewenang-wenang.

Islam sebagai Sistem

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Islam menjelaskan Islam sebagai mabda yang memiliki fikrah dan thariqah.

Artinya, Islam tidak hanya menghadirkan nilai atau gagasan, tetapi juga memiliki aturan dan metode untuk menerapkannya dalam kehidupan.

Kerangka ini penting dalam melihat persoalan korupsi. Jika korupsi hanya dipandang sebagai kelemahan moral seseorang, solusi akan berhenti pada nasihat moral.

Jika hanya dipandang sebagai persoalan hukum, solusi akan berpusat pada penambahan aturan dan sanksi.

Sementara dalam perspektif Islam sebagai sistem, keduanya tidak dipisahkan.

Individu dibentuk dengan ketakwaan, masyarakat memiliki fungsi kontrol, negara menjalankan hukum dan pengawasan, sementara aturan mengenai kekuasaan dan kepemilikan memberikan batas yang jelas.

Karena itu, perampasan aset dapat menjadi salah satu bagian dari pemberantasan korupsi, tetapi efektivitasnya ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas.

Tujuannya bukan sekadar mengambil kembali harta yang telah dicuri, melainkan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjaga harta masyarakat, memastikan hukum berjalan, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran.

Pada akhirnya, perampasan aset adalah instrumen untuk menangani harta hasil kejahatan. Ia penting karena negara tidak boleh membiarkan pelaku menikmati hasil korupsi.

Namun, jika yang ingin dicapai adalah pemberantasan korupsi secara menyeluruh, maka perhatian tidak cukup diarahkan pada harta yang sudah terlanjur diambil.

Dalam perspektif Islam, pencegahan harus berjalan dari hulu hingga hilir: membentuk individu bertakwa, membangun kontrol sosial, mengawasi kekuasaan, memberikan kepastian hukum, menindak pelanggaran, dan mengembalikan harta yang terbukti berasal dari kejahatan.

Dengan kerangka demikian, perampasan aset tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi salah satu bagian dari mekanisme pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh. (*)


Penulis:
Eka Purnama Sary
(Penggerak Mammesa Pammase)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com