OPINI—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang berulang setiap musim kemarau. Bukan hanya hutan dan lahan yang terbakar, masyarakat di sekitarnya juga harus menanggung dampak asap yang ditimbulkan.
Di Kalimantan Selatan, misalnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektare sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026.
Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada 19–25 Juli 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Karhutla memang dapat dipicu oleh kondisi kemarau dan cuaca kering. Namun, menjadikan kemarau sebagai satu-satunya penjelasan tentu tidak menyelesaikan persoalan.
Data yang dihimpun Mongabay menunjukkan bahwa karhutla di Kalimantan Selatan terus berulang. Bahkan sepanjang 2015–2025 terdapat beberapa tahun dengan luasan terbakar yang sangat besar.
Pada 2015, luas lahan terbakar tercatat mencapai 196.516,77 hektare. Angka tersebut kembali tinggi pada 2019 dan 2023.
Artinya, karhutla bukan kejadian sesaat. Ada persoalan pengelolaan lahan dan ekosistem yang perlu diperiksa secara serius.
Pembukaan lahan dengan pembakaran merupakan salah satu faktor yang sudah lama dikaitkan dengan karhutla. Api yang digunakan untuk membuka lahan bisa menjadi tidak terkendali ketika kondisi sangat kering dan angin mendukung.
Pada akhir Agustus, pemerintah menyatakan sedang memeriksa 19 perusahaan yang memiliki kebakaran di area konsesinya. Luas area yang terbakar di konsesi tersebut mencapai sekitar 11.047 hektare.
Satelit sebelumnya mengidentifikasi 42 perusahaan dengan konsesi yang memiliki risiko kebakaran tinggi.
Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam sangat erat dengan kepentingan ekonomi dan keuntungan. Lahan memiliki nilai ekonomi, hutan memiliki nilai ekonomi, pertambangan memiliki nilai ekonomi, perkebunan juga memiliki nilai ekonomi.
Ketika orientasi utama pengelolaan sumber daya adalah keuntungan, muncul persoalan ketika kepentingan ekonomi berhadapan dengan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pembukaan lahan dalam skala besar dapat memberikan keuntungan bagi pihak tertentu, tetapi kerusakan ekologis yang ditimbulkan dapat ditanggung masyarakat luas.
Asap tidak mengenal batas konsesi. Ia masuk ke rumah-rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, bahkan masuk ke paru-paru anak-anak dan ibu hamil.
Dengan fakta kebakaran yang semakin meluas dan sebaran asap yang makin tebal, aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berjalan dan tidak diliburkan karena kekhawatiran akan membuat program MBG berhenti.
Hal ini tentu memicu kemarahan publik. Kebijakan tersebut dinilai menunjukkan bahwa pejabat negara lebih mementingkan keberlanjutan program MBG daripada kesehatan rakyat, termasuk anak-anak sebagai penerus bangsa.
Inilah salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam ketika negara lebih banyak berperan sebagai regulator dan pemberi izin, sementara pengelolaan ekonominya diserahkan kepada berbagai pihak yang memiliki kepentingan keuntungan.
Ketika terjadi kerusakan, masyarakat pula yang harus menanggung akibatnya.
Masyarakat selalu diminta melindungi diri dari dampak kebakaran. Sementara itu, persoalan tata kelola lahan, kerusakan gambut, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum tetap menjadi pekerjaan besar.
Padahal, masyarakat tidak seharusnya terus-menerus dipaksa beradaptasi dengan bencana yang berulang.
Jika karhutla terus berulang setiap musim kemarau, penyelesaiannya tidak cukup dengan memadamkan api ketika kebakaran telah terjadi.
Dibutuhkan sistem yang mampu mencegah kerusakan sejak awal, mengatur pemanfaatan sumber daya, mengawasi pelaksanaannya, memberikan sanksi terhadap pelanggaran, sekaligus memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
Islam Punya Paradigma Berbeda
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam mengelola alam dan sumber daya. Alam bukan sekadar komoditas yang bebas dieksploitasi demi keuntungan, melainkan amanah Allah yang harus dikelola dengan benar.
Manusia memang diberi kewenangan untuk memanfaatkan apa yang ada di bumi, tetapi pemanfaatan tersebut tidak boleh menimbulkan kerusakan dan mudarat.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini memberikan prinsip mendasar bahwa pembangunan dan pemanfaatan sumber daya tidak boleh mengabaikan kelestarian dan kemaslahatan.
Islam memandang kekayaan alam sebagai sesuatu yang harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata sebagai sarana memperbesar keuntungan segelintir pihak.
Kekuasaan atas pengelolaan sumber daya membawa konsekuensi tanggung jawab. Penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang berada di bawah kewenangannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, kebijakan pengelolaan hutan, lahan, perkebunan, dan sumber daya alam semestinya mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, bukan hanya nilai ekonomi yang dihasilkan.
Pengelolaan sumber daya alam harus tunduk pada hukum kepemilikan Islam. Negara harus menjalankan fungsi ri’ayah, dan kepentingan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan segelintir pemilik modal.
Dengan mekanisme tersebut, hutan tidak sekadar dipandang sebagai aset ekonomi. Hutan adalah bagian dari sumber daya yang harus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Rakyat bukan sekadar pihak yang diminta bertahan menghadapi dampak kerusakan. Rakyat adalah pihak yang wajib diurus dan dilindungi.
Negara wajib membuat aturan yang menempatkan sumber daya alam strategis dalam pengelolaan negara dan tidak membiarkannya diprivatisasi.
Jika ada pihak yang merusak lahan, misalnya dengan membakar, negara harus memberikan sanksi tegas karena dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sangat besar.
Negara yang benar-benar menjalankan fungsi ri’ayah seharusnya tidak menunggu rakyat jatuh sakit akibat asap untuk kemudian bertindak.
Negara harus mencegah kerusakan sebelum terjadi, menindak pelaku ketika terjadi pelanggaran, memulihkan lingkungan ketika terjadi kerusakan, serta menjamin kebutuhan rakyat ketika bencana tidak dapat dihindari.
Inilah gambaran penyelesaian masalah ketika Islam tidak hanya diposisikan sebagai ajaran ibadah individual, tetapi diterapkan sebagai sistem yang mengatur urusan masyarakat dan negara. (*)
Penulis:
Fathunia As’ary, ST
(Aktivis Dakwah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.







