Bawaslu Perlu Lakukan Upaya Koreksi
Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanim, menilai kedua PKPU itu telah menegasikan dua putusan MK, yaitu Nomor 87 Tahun 2022 dan Nomor 12 Tahun 2023.
Kedua regulasi itu dipandang sudah secara sangat baik dalam memberikan batasan dan pengaturan bagi mantan terpidana yang ingin kembali menjadi peserta pemilu yang harus melewati masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri.
Masa jeda lima tahun itu, kata Fadli, dapat memberikan kesempatan kepada mantan terpidana koruptor untuk melakukan introspeksi diri.
“KPU menurut saya seenaknya begitu ya membuat regulasi yang menegasikan peraturan Mahkamah Konstitusi, merusak syarat bagi mantan terpidana di dalam undang-undang Pemilu dan tentu saja kita tidak tahu kepentingan KPU melindungi siapa,” ujar Fadli.
Ia menuntut agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi serta melakukan upaya hukum dan koreksi terhadap kedua PKPU tersebut.
Penyelundupan Hukum
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, berpendapat kedua PKPU tersebut sebagai tindakan penyelundupan hukum yang pro-koruptor.
“Begitu orang sudah mendapatkan pidana tambahan malah justru itu yang menjadi meringankan dia. Beruntung dong orang mendapatkan pidana tambahan. Kalau begitu terpidana korupsi itu nanti akan bermohon kepada hakim ‘Yang Mulia mohon saya diberi pidana tambahan’ supaya dia bisa cepat ikut dalam konstatasi pemilu,” kata Charles.
Menurut Charles, adanya masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan calon anggota legislatif yang bersih dari korupsi pada Pemilu 2024. [yl/ah/VoA]













