MAKASSAR—Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Alda Nurul Alfia (24) yang diduga dilakukan suaminya sendiri, Suharmin (24).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Ruang Resmob Mako Polsek Tamalate, Senin (13/7/2026), tersangka memperagakan 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum, saat, hingga setelah dugaan pembunuhan.
Rekonstruksi digelar sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti, keterangan para saksi, serta hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan penyidik.
Proses rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, S.Sos. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate, Tim Inafis Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Makassar, penasihat hukum tersangka, personel Propam Polsek Tamalate, serta sejumlah saksi turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari sebelum kejadian, saat dugaan pembunuhan berlangsung, hingga tindakan yang dilakukan setelah peristiwa tersebut.
“Kami memperagakan sebanyak 16 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta fakta yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Iptu Abdul Latif.
Perkara ini bermula dari ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia di kamar kos yang ditempati bersama tersangka di Jalan Manuruki VI Lorong 1, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pembunuhan terjadi setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran. Tersangka kemudian mengambil sebilah badik dari dalam lemari dan melakukan penyerangan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi dan mendatangi rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Iptu Abdul Latif mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan untuk menguji kesesuaian seluruh rangkaian kejadian dengan fakta-fakta yang telah dihimpun selama proses penyidikan.
Ia menambahkan, penyidik selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap hasil rekonstruksi bersama seluruh alat bukti dan keterangan saksi guna menyusun konstruksi perkara secara utuh.
“Setelah rekonstruksi ini, kami akan kembali meneliti seluruh hasil yang diperoleh untuk memastikan setiap unsur pidana telah terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RT 01/RW 04 Kelurahan Manuruki, M. Muzakar, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga tuntas.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Harapan kami, kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang sehingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata M. Muzakar.
Rekonstruksi berlangsung aman dan tertib. Seluruh rangkaian adegan didokumentasikan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)













