MAKASSAR—Dua remaja berinisial DN (16) dan CDI (16) ditangkap aparat Polsek Tamalanrea setelah terbukti terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diringkus pada Sabtu malam (13/9/2025) di dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Rappocini, Makassar dan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, SH, bersama Panit 1 Reskrim Iptu Muh Iqbal Kosman dan Ipda Taufiqrahman, usai melakukan penyelidikan atas laporan warga yang kehilangan sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy hasil curian serta sejumlah peralatan yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos., MM, mengungkapkan kasus ini bermula pada Rabu (20/8/2025) dini hari. Saat itu korban memarkir sepeda motor di depan Indomaret Blok A24–A25, Kelurahan Tamalanrea, dengan kunci masih menempel. Hanya dalam hitungan menit, motor tersebut sudah raib.
Rekaman CCTV memperlihatkan dua pelaku membawa kabur kendaraan. “Berkat penyelidikan di lapangan, dua pelaku berhasil kami amankan. Saat ini keduanya bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Tamalanrea.
Kedua remaja tersebut kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek juga mengingatkan warga untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di motor saat diparkir. (*)













