MAKASSAR—Empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar. Salah satu pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir liar diduga menjadi otak komplotan yang beraksi di Makassar dan Gowa.
Tiga pelaku berinisial IS (26), AH (24), dan WT (24) diringkus Jatanras Polrestabes Makassar setelah sebelumnya menangkap seorang rekan mereka pada Jumat (24/7/2026). AH dan IS ditangkap di Kota Makassar, sedangkan WT diamankan di Kabupaten Gowa.
Salah seorang pelaku diketahui berprofesi sebagai juru parkir liar. Sementara seorang pelaku lainnya merupakan residivis yang pernah beraksi di 24 lokasi berbeda.
“Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 4 orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberataan Pasal 477 KUHP dengan dia melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, Sabtu (25/7/2026).
AKBP Devi mengatakan hasil interogasi menunjukkan IS yang berprofesi sebagai juru parkir merupakan otak sekaligus eksekutor aksi pencurian dalam kelompok tersebut.
“Pelaku 4 orang dengan 4 TKP yang berbeda yang diantaranya ada yang berprofesi sebagai tukang parkir. Nah kemudian dari 4 orang itu ada satu orang yang merupakan residivis sebelumnya dia sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang serupa sebanyak 24 TKP,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap IS bersama salah satu rekannya pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya.
AKBP Devi menjelaskan pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir tidak menjalankan aksinya di lokasi tempatnya bekerja. Ia justru mengincar sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
“Ya ada yang satu orang yang merupakan tukang parkir jadi dia tidak mencuri di tempat dia menjaga parkir, tetapi di sekitarnya. Jadi ketika melakukan aksi tersebut mungkin tidak dicurigai oleh orang lain,” ungkap AKBP Devi.
Pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah berhasil mengambil kendaraan, mereka membagi tugas dengan mendorong sepeda motor keluar dari lokasi kejadian menuju tempat yang lebih aman.
“Nah betul (tidak terkunci leher motor korban) kemudian dia mengambil motornya dengan cara didorong ataupun dia naikin kemudian didorong motornya oleh temannya,” jelasnya.
Setelah itu, motor curian dibawa ke rumah IS. Di lokasi tersebut, kendaraan dibongkar lalu dijual dalam bentuk suku cadang secara terpisah.
“Kendaraan (curian) kemudian dibawa ke rumahnya di sana dia pretelin dijual dalam bentuk spare part (Suku cadang) yang sudah terpisah-pisah,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Salah satu korban diketahui merupakan seorang jurnalis yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Jalan Toddopuli 10, Makassar, pada 17 Juli 2026.
Keempat pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)













