MAKASSAR—Seorang pria di Makassar nekat menggadaikan sepeda motor curian senilai Rp11.760.000 hanya seharga Rp300 ribu. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial NW alias PB (45) dan mengamankan kembali motor milik korban.
Pelaku ditangkap di Jalan Emy Saelan Lorong 5, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026).
Kasus ini bermula saat korban memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride 125 berwarna hijau di depan tempat kerjanya. Saat itu, kunci kendaraan masih tertancap.
Beberapa menit kemudian, ketika korban hendak menggunakan motornya, kendaraan tersebut sudah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11.760.000 dan melaporkannya ke Polsek Rappocini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Muh. Ali Djaras, S.H., M.H. melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos. kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada NW alias PB yang kemudian diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Emy Saelan, Kota Makassar.
Panit 1 Opsnal Polsek Rappocini Ipda Suprianto, Sabtu (18/7/2026), mengatakan pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut seorang diri.
“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri. Awalnya ia berjalan kaki hendak menuju rumah keluarganya,” ujar Ipda Suprianto.
“Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat sepeda motor korban masih dalam keadaan kunci tergantung. Melihat situasi sekitar sepi, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” sambungnya.
Usai memperoleh pengakuan pelaku, Tim Opsnal Polsek Rappocini bergerak menuju lokasi tempat motor digadaikan di kawasan Inspeksi Kanal Sungai Saddang.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride 125 milik korban. Pelaku juga mengaku menggadaikan sepeda motor hasil curiannya seharga Rp300.000.
Saat ini NW alias PB beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan masih tergantung pada sepeda motor saat diparkir, meskipun hanya dalam waktu singkat. Kelalaian tersebut dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian. (*)













