MAKASSAR—Unit Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian yang disertai pengrusakan di Jalan Beringin Timur, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial AR alias BL (22), AP (16), AF (16), MA (17), AD (14), MR (11), dan AN (23). Mereka diamankan Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 01.40 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini IPTU Muh. Ali Djaras, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang mahasiswa berusia 20 tahun yang mengaku kehilangan uang tunai dan mendapati sepeda motornya dalam kondisi rusak.
Menurut Ali Djaras, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan olah TKP, memeriksa para saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya seluruhnya dapat diamankan bersama barang bukti,” ujar Ali Djaras.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian korban bersama saudaranya melintas di Jalan Beringin dan berpapasan dengan empat perempuan.
Korban kemudian mengikuti rombongan tersebut hingga tiba di lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, para perempuan itu berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Korban kemudian dikejar warga dan memilih menyelamatkan diri ke rumah salah seorang warga.
Beberapa jam kemudian, orang tua korban datang ke lokasi dan mendapati sepeda motor korban dalam keadaan rusak. Selain itu, uang tunai sebesar Rp3.500.000 yang disimpan di dalam kantong plastik hitam di bagasi sepeda motor telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rappocini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Rappocini KOMPOL Ismail, S.E., M.M., Tim Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit I Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos., melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Ali Djaras mengungkapkan, dari hasil interogasi awal, AR alias BL mengakui menyembunyikan sisa uang hasil curian di lahan kosong dekat tumpukan kayu bekas yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai yang disimpan di dalam kantong plastik hitam.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku mengambil kantong plastik berisi uang dari dalam bagasi sepeda motor korban setelah melihat AP terlebih dahulu membuka sadel kendaraan. Sebagian uang digunakan dan dibagikan kepada beberapa orang, sedangkan sisanya disembunyikan.
Sementara itu, AP mengaku membuka bagasi sepeda motor korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp100.000. Ia juga mengaku ikut merusak sepeda motor korban dengan menendang kendaraan tersebut.
Terduga pelaku lainnya turut mengakui keterlibatan masing-masing dalam aksi pengrusakan, mulai dari menendang, melempar batu, hingga memukul bagian sepeda motor korban. Beberapa di antaranya juga mengaku menerima bagian dari uang hasil dugaan pencurian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.302.000 yang diduga merupakan sisa hasil tindak pidana.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp40.000 dari salah satu terduga pelaku, satu unit telepon genggam milik AR alias BL, serta satu buah dompet.
Ali Djaras menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan mekanisme penanganan terhadap terduga pelaku yang masih berstatus anak.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)













