MAKASSAR—Seorang buruh harian berinisial A (30) ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya setelah diduga mencuri sepeda motor di Perumahan Villa Mutiara Asri, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (23/7/2026). Pelaku mengaku nekat mencuri karena kesal upah kerjanya belum dibayarkan korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (30), buruh harian yang berdomisili di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Abdullah Mataram, S.E., menjelaskan kasus bermula saat sepeda motor milik korban bernomor polisi DD 5542 TL dipinjam rekannya untuk pulang ke rumah.
Setelah digunakan, kendaraan itu dikembalikan dan diparkir di depan rumah kontrakan korban di Perumahan Villa Mutiara Asri.
Kunci kontak sepeda motor ternyata masih tergantung di kendaraan. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin maupun sepengetahuan pemiliknya.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor. Kesempatan tersebut digunakan untuk membawa kabur kendaraan tanpa izin pemilik,” ujar Iptu Abdullah Mataram.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Biringkanaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial NA dengan harga Rp2.300.000. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa kesal lantaran upah kerjanya belum dibayarkan oleh korban.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan sepeda motor digunakan sebagai pengganti gaji yang belum diterimanya serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp1.657.000.
Iptu Abdullah Mataram menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Biringkanaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat mengamankan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor meskipun hanya sesaat. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” imbau IPTU Abdullah Mataram.
Saat ini, A telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)













