MAKASSAR — Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Makassar. Pemerintah Kota Makassar memperluas cakupan pembebasan iuran sampah hingga rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA. Namun, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memberi syarat tegas: warga penerima program wajib memilah sampah dari rumah.
Kebijakan tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) malam.
Menurut Munafri, program pembebasan iuran sampah sebelumnya menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA. Setelah berjalan sekitar satu tahun, cakupannya kini diperluas hingga pelanggan dengan daya 1.300 VA.
“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing. Tahun lalu kita sudah mulai dengan kekuatan atau daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita akan tingkatkan ke kemampuan listriknya 900 sampai 1.300,” kata Munafri.
Meski cakupannya diperluas, pembebasan iuran tersebut bukan tanpa kewajiban. Warga yang masuk dalam penerima program harus terlebih dahulu memilah sampah rumah tangga sebelum sampah diangkut petugas.
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, warga yang tidak menjalankan kewajiban tersebut tidak lagi mendapatkan fasilitas pembebasan iuran.
“Nah, tetapi syaratnya sampah dipilah. Kalau tidak dipilah, Pak Camat akan tetap menagih pembayarannya,” tegasnya.
Untuk memastikan program tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan, Appi meminta pemerintah kecamatan memberikan penanda khusus berupa stiker pada rumah warga yang mendapatkan pembebasan iuran.
Stiker tersebut sekaligus menjadi identitas penerima program serta memudahkan pemerintah melakukan pendataan dan pengawasan di lapangan.
“Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” ujarnya.
Appi menegaskan, kebijakan tersebut tidak sekadar memberikan keringanan biaya kepada masyarakat. Lebih jauh, Pemkot Makassar ingin menjadikan pembebasan iuran sebagai pendorong agar masyarakat mulai bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari rumah masing-masing.
Sampah yang telah dipilah diharapkan tidak seluruhnya berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Pemkot Makassar ingin sebagian sampah dapat diselesaikan dari sumbernya sebelum masuk ke TPA yang kini telah menerapkan sistem sanitary landfill.
“Ini untuk memastikan bahwa kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” katanya.
Tak berhenti pada pemilahan, Appi juga mendorong agar sampah yang masih memiliki manfaat dapat diolah dan dimanfaatkan kembali. Sampah organik dapat dikelola, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi berpotensi menjadi tambahan penghasilan bagi keluarga.
“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” tuturnya.
Penegasan mengenai perluasan pembebasan iuran sampah tersebut juga telah disampaikan Appi dalam sejumlah kegiatan Pesta Rakyat di kecamatan lain. Program ini diharapkan mampu berjalan beriringan dengan perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah. (70n)













