MAKASSAR — Sengketa lahan di Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berujung bentrokan antarkelompok, Rabu (9/9/2026).
Kericuhan dipicu kedatangan sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang hendak memasang papan bicara di lokasi lahan yang tengah bersengketa. Rencana tersebut mendapat penolakan dari warga setempat hingga situasi berubah menjadi aksi saling serang.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, massa dari luar datang ke lokasi dengan tujuan membantu pemasangan papan bicara terkait klaim kepemilikan lahan.
“Tadi ada ormas yang mau masuk ke dalam, mungkin membantu pemasangan papan bicara. Namun situasi tidak memungkinkan sehingga ada penolakan dari warga,” ujar Arya kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Penolakan tersebut kemudian berkembang menjadi tawuran. Massa bahkan sempat memblokade akses Jalan Ujung Bori dan saling menyerang menggunakan batu serta panah busur.
Situasi semakin memanas setelah sebuah kendaraan dilaporkan terbakar dalam kericuhan tersebut. Polisi yang melakukan pengamanan juga menemukan dan menyita sejumlah petasan hingga bom molotov.
“Jadi memang sempat ada pelemparan panah busur, batu dan sebagainya, bahkan ada kendaraan yang terbakar tadi. Sekarang situasi sudah kondusif,” kata Arya.
Personel kepolisian yang berupaya membubarkan massa sempat mendapat perlawanan. Sejumlah orang kemudian diamankan dari lokasi untuk mencegah mereka kembali terlibat dalam bentrokan.
“Ada beberapa yang diamankan, ditarik supaya tidak di jalan raya, bukan dibawa ke kantor,” jelasnya.
Kapolrestabes menegaskan, aparat masih disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi bentrokan susulan. Pihak yang datang dari luar lokasi juga telah diminta meninggalkan kawasan tersebut untuk sementara.
“Anggota masih di lokasi supaya tidak ada (bentrokan). Yang dari pihak yang datang kemarin sudah kita minta supaya mundur dulu,” tuturnya.
Arya juga menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan tidak dapat diselesaikan melalui aksi pemasangan papan bicara atau eksekusi sepihak. Setiap tindakan eksekusi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
“Yang namanya eksekusi dan sebagainya itu sebenarnya dilaksanakan oleh pengadilan. Tidak bisa polisi, tidak bisa masyarakat,” tegasnya.
Menurut Arya, kepolisian dapat memberikan pengamanan apabila terdapat dasar hukum yang jelas dari pengadilan. Sebaliknya, jika status dan dasar hukum atas lahan tersebut belum jelas, polisi tidak akan membiarkan salah satu pihak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.
“Jadi tetap sebenarnya dasarnya dari pengadilan. Kita hanya membantu kalau ada dasar yang jelas. Kalau dasarnya masih belum, kita menunggu,” imbuhnya.
Kapolsek Manggala Kompol Samuel To’longan mengatakan, informasi awal yang diterima kepolisian menyebutkan kericuhan bermula saat adanya massa dari luar yang hendak masuk ke lokasi untuk memasang papan bicara terkait sengketa lahan.
“Informasinya awalnya yang didengar ada massa dari luar mau masuk papan bicara (terkait sengketa lahan) di lokasi,” ujar Samuel.
Tawuran tersebut sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Ujung Bori terganggu. Massa melakukan penyerangan menggunakan batu dan panah busur, sementara sebuah sepeda motor dilaporkan hangus terbakar di tengah jalan.
Meski situasi telah mereda, polisi masih melakukan penjagaan di sekitar lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi bentrokan susulan sekaligus mencegah persoalan sengketa lahan kembali memicu kericuhan.(Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Yusril Irhaz













