JENEPONTO—Sosialisasi dan Diskusi KUHP dan KUHAP Baru bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Jeneponto, di Ruangan Kasatpol PP Jeneponto, Jumat (25/5/2026) lalu.
Dalam diskusi ini ada sejumlah narasumber diantaranya, Kapolres Jeneponto, Kasat Reskrim AKP Nurman, KBO Reskrim Iptu Muh. Akrif, Kanit II Tipidter Ipda Abd. Rachman. Sedangkan peserta terdiri, PPNS Satpol PP dan Damkar Jeneponto.
KBO Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Muh. Akrif menerangkan, tentang sinergitas PPNS dengan Polri terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Dalam kegiatan Sosialisasi dan Diskusi diperoleh kesimpulan:
1. Peningkatan fungsi koordinator pengawasan (Korwas) PPNS yang diemban oleh Polri merupakan pilar penting dalam sistem penegakan hukum;
2. Sinergitas antara Kepolisian dan PPNS adalah kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran Undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan & berkeadilan.
3. Meminimalisir ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan pola hubungan yang cenderung subordinatif, PPNS seringkali merasa posisinya berada dibawah kendali penuh Polri, padahal peran kita adalah mitra sejajar yang memiliki keahlian khusus di bidang administrasi tertentu;
4. Ketidakpastian hukum penangkapan dan penahanan berdasarkan aturan hukum acara pidana terbaru PPNS tidak memiliki hak penuh utk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan melainkan harus melalui perintah atau izin Korwas Polri;
5. Ada beberapa PPNS yang melakukan upaya hukum baru berkoordinasi dengan Korwas Polri di akhir proses, seperti saat pengiriman SPDP atau penyerahan berkas Tahap 1 jangan sampai terjadi lagi, koordinasi dibangun sejak awal mulanya penyelidikan. (*)













