JENEPONTO—Seorang kepala desa di Kabupaten Jeneponto diamankan Satresnarkoba Polres Jeneponto setelah diduga terlibat pesta sabu bersama dua rekannya di sebuah rumah kawasan Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kamis (25/6/2026) malam.
Kepala desa tersebut berinisial YA (33) yang diduga merupakan Kepala Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea. Selain YA, polisi juga mengamankan H (27), warga Pa’rasangan Beru, Kecamatan Turatea, dan AAP (19), warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syahrir mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut salah satu rumah di perumahan tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Tim yang dipimpin Ipda Zulfitrah Wahid kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
“Pada saat Tim sampai di TKP, rumah dalam keadaan terkunci. Setelah kami ketuk dan dibuka, kami perkenalkan diri dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga pelaku serta sekitar lokasi,” kata Iptu Syahrir, Jumat (26/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, satu set alat isap atau bong, satu batang pireks kaca, dua korek gas, satu unit iPhone warna putih, serta satu unit telepon genggam Oppo warna biru.
Kasat Resnarkoba Iptu Syahrir menambahkan, dua sachet sabu dan alat isap tersebut ditemukan tergeletak di atas lantai rumah.
Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Jeneponto. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (*)













