🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Data Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Didorong Jatuh Cinta pada Literasi di Tombolo Smart PlusKetua TP PKK Jeneponto Dorong UMKM Naik Kelas, Salmawati Paris Sambangi Pelaku UsahaCegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di Manuba🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Data Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Didorong Jatuh Cinta pada Literasi di Tombolo Smart PlusKetua TP PKK Jeneponto Dorong UMKM Naik Kelas, Salmawati Paris Sambangi Pelaku UsahaCegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di Manuba
Makassar

Lapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015

2
×

Lapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015

Sebarkan artikel ini
Lpasa kelas1
Lapas Kelas 1 Makassar, Jl. Sultan Alauddin, Gunung Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Foto: Joe Fritz)

Makassar — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar memberikan klarifikasi terkait isu yang mengaitkan nama Wisnu dengan perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015.

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Makassar, Jemmy, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran data. Hasilnya, tidak ditemukan nama Wisnu sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terkait dengan amar putusan tersebut.

“Yang disebut ‘dkk’ dalam petikan putusan 1552 K/Pid.Sus/2015 itu, setelah kami cek, tidak ada nama Wisnu di Lapas Makassar. Data eksekusinya tidak ada pada kami,” ujar Jemmy kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Jemmy menjelaskan, mekanisme penerimaan narapidana di Lapas bersifat pasif. Artinya, Lapas hanya menerima warga binaan berdasarkan pelimpahan eksekusi dari kejaksaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Di kami di sini hanya menerima hasil eksekusi dari jaksa. Jadi jika di Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejati Sulsel tidak ditemukan berkas tersebut, apalagi kami di lapas sini,” tegasnya.

Menurut Jemmy, setiap narapidana yang akan diterima dan dicatat sebagai WBP wajib disertai dokumen eksekusi yang lengkap. Dokumen tersebut antara lain Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48), Berita Acara Pelaksanaan Putusan, serta petikan putusan pengadilan.

“Tanpa dokumen eksekusi dari kejaksaan, kami tidak bisa menerima dan mencatat seseorang sebagai WBP. Sampai hari ini, untuk perkara dengan nomor putusan tersebut, tidak ada berkas eksekusi atas nama yang bersangkutan,” jelasnya.

Dengan demikian, Lapas Kelas I Makassar menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran internal, tidak terdapat data eksekusi atas nama Wisnu yang berkaitan dengan Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015.

Meski demikian, pihak Lapas menyatakan terbuka untuk melakukan pengecekan bersama apabila terdapat permintaan klarifikasi resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.

Lapas Kelas I Makassar juga menyatakan siap bekerja sama dalam memberikan data dan informasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.(70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com