JAKARTA,— Status ratusan ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian. Mulai Januari 2027, PPPK penuh waktu disebut akan didorong beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme tes kompetensi.
Dikutip dari beritasatu.com, Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari penataan status kepegawaian tenaga pendidik yang dibahas bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” ujar Rycko, seperti dilansir ANTARA, Minggu (20/9/2026).
Pernyataan tersebut membuka babak baru penataan status guru PPPK. Sebab, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan skema berbeda untuk guru PPPK paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes. Sementara mereka yang ingin berstatus PNS tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi.
Dengan demikian, terdapat dua skema yang perlu dibedakan. PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme pengalihan, sedangkan kesempatan menjadi PNS tetap ditempuh melalui jalur seleksi. Adapun pernyataan Rycko menyebut PPPK penuh waktu didorong menjadi ASN melalui tes kompetensi.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, terdapat 908.617 guru berstatus PPPK berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dari jumlah itu, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.
Penataan tidak hanya menyasar PPPK penuh waktu. Pemerintah juga mengarahkan PPPK paruh waktu agar dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian sekaligus upaya memberikan kepastian terhadap keberlanjutan status dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Rycko berharap mekanisme tes kompetensi yang akan diterapkan tidak justru menjadi hambatan bagi keberlanjutan karier guru. Menurut dia, aspek kepastian hak dan status kepegawaian perlu mendapat perhatian selama proses transisi.
Komisi X DPR RI, kata Rycko, akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan terutama diarahkan pada kepastian hukum, transparansi mekanisme transisi serta pemenuhan hak dan kesejahteraan guru, termasuk tenaga pendidik yang bertugas di daerah tertinggal.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menyepakati penataan status guru PPPK agar status kepegawaiannya dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut kini memasuki tahap penataan mekanisme. Bagi guru PPPK, tahun 2027 menjadi momentum penting karena perubahan status, peluang mengikuti seleksi PNS, hingga mekanisme kompetensi akan menentukan jalur kepegawaian mereka ke depan.
Karena itu, kejelasan aturan menjadi kunci. Pemerintah dan DPR perlu memastikan setiap tahapan transisi memiliki dasar hukum, mekanisme seleksi yang transparan serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi guru yang selama ini menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah. (Ag4ys/B-Network)












