PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.BBM Disebut Aman, Mengapa Antrean Mengular?Sengketa Lahan Petani Laoli di Luwu Timur Masuk PTUN, Aktivitas di Objek Perkara Diminta DihentikanNew and Now Gaza, Saatnya Perisai Umat DibutuhkanKuliah Tamu Unhas Bahas AI Tepercaya untuk Inovasi KesehatanAntrean BBM Mengular, Wali Kota Makassar Tekan Pertamina Benahi Pelayanan SPBUDarurat Bencana Kebijakan, Selamatkan NegeriPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.BBM Disebut Aman, Mengapa Antrean Mengular?Sengketa Lahan Petani Laoli di Luwu Timur Masuk PTUN, Aktivitas di Objek Perkara Diminta DihentikanNew and Now Gaza, Saatnya Perisai Umat DibutuhkanKuliah Tamu Unhas Bahas AI Tepercaya untuk Inovasi KesehatanAntrean BBM Mengular, Wali Kota Makassar Tekan Pertamina Benahi Pelayanan SPBUDarurat Bencana Kebijakan, Selamatkan Negeri
Jeneponto

279 PPPK Jeneponto Diperpanjang, Paris Yasir Tekankan Disiplin dan Kinerja Aparatur

177
×

279 PPPK Jeneponto Diperpanjang, Paris Yasir Tekankan Disiplin dan Kinerja Aparatur

Sebarkan artikel ini
SK PPPK Jeneponto
Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyerahkan surat perpanjangan perjanjian kerja kepada 279 PPPK penuh waktu di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Rabu (22/4/2026). (foto: Kaharuddin Dg. Sese)

JENEPONTO — Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali memperpanjang masa kerja ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023. Langkah ini menjadi sinyal bahwa kebutuhan tenaga aparatur di daerah masih menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas pelayanan publik.

Sebanyak 279 PPPK penuh waktu resmi menerima surat perpanjangan perjanjian kerja yang diserahkan langsung Bupati Jeneponto, Paris Yasir, di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Rabu (22/4/2026).

Penyerahan surat perpanjangan kontrak tersebut turut dihadiri Kepala BKPSDM Jeneponto, Ahmad Saparuddin, bersama sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Kepala BKPSDM Jeneponto, Ahmad Saparuddin, menyebut kebijakan perpanjangan kontrak ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan sumber daya manusia tetap terpenuhi di berbagai sektor pelayanan.

Menurutnya, keberlanjutan tenaga PPPK penting untuk menjaga ritme kerja pemerintahan sekaligus memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sementara itu, Bupati Paris Yasir menegaskan perpanjangan kontrak bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kepercayaan pemerintah atas kinerja aparatur selama ini.

Ia meminta seluruh PPPK yang kembali mendapat kesempatan mengabdi agar menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Perpanjangan ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja yang telah ditunjukkan. Karena itu, tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat juga harus semakin ditingkatkan,” ujar Paris Yasir.

Pemkab Jeneponto berharap perpanjangan masa kerja ini dapat menjadi dorongan baru bagi PPPK untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung roda pemerintahan, dan mempercepat pembangunan daerah di Butta Turatea. (5353)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com