PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar Diperpanjang, 135 Pegawai Tak Masuk Usulan • KAHMI Sulsel Mulai Galang Dukungan Pembangunan Graha Hijau Hitam di Talasalapang • Distaru Makassar Sosialisasikan SLF, Tekankan Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung • Krisis Biosolar Makassar, Sampai Kapan? • Menaker Minta BPVP Ukur Keberhasilan dari Alumni yang Bekerja • Mencari Nama Larompong • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar Diperpanjang, 135 Pegawai Tak Masuk Usulan • KAHMI Sulsel Mulai Galang Dukungan Pembangunan Graha Hijau Hitam di Talasalapang • Distaru Makassar Sosialisasikan SLF, Tekankan Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung • Krisis Biosolar Makassar, Sampai Kapan? • Menaker Minta BPVP Ukur Keberhasilan dari Alumni yang Bekerja • Mencari Nama Larompong •
Makassar

6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar Diperpanjang, 135 Pegawai Tak Masuk Usulan

17
×

6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar Diperpanjang, 135 Pegawai Tak Masuk Usulan

Sebarkan artikel ini
P3K paruh waktu

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, perpanjangan tersebut tidak diberikan secara otomatis karena setiap pegawai harus memenuhi ketentuan dan melewati evaluasi kinerja.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja dalam Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu mengatakan, perpanjangan masa kerja ribuan pegawai tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan mereka sekaligus upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Kota Makassar.

“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” kata Munafri.

Menurutnya, keberlanjutan pekerjaan ribuan PPPK Paruh Waktu memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar, terutama bagi keluarga yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut. Jika ribuan pegawai kehilangan pekerjaan secara bersamaan, kondisi itu berpotensi menambah angka pengangguran.

“Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini, bentuk perhatian kita,” ujarnya.

Meski demikian, Munafri mengingatkan bahwa perpanjangan masa kerja harus diikuti peningkatan disiplin, etos kerja, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.

Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar. Karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu menunjukkan kontribusi nyata di unit kerja masing-masing.

“PPPK paruh ini, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” tegas Appi.

Munafri juga meminta seluruh pegawai menjaga sikap, menaati aturan, membangun kekompakan, serta mengikuti arahan pimpinan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan agar pegawai tidak hanya mengandalkan kehadiran, tetapi juga memastikan pekerjaan diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja dilakukan melalui proses evaluasi. Dari total 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat, sebanyak 6.472 orang diusulkan mendapatkan perpanjangan.

Dengan demikian, terdapat 135 pegawai yang tidak masuk dalam usulan perpanjangan. Namun, alasan masing-masing pegawai tidak masuk dalam usulan tersebut belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.

Kamelia menjelaskan, penilaian tidak hanya didasarkan pada tingkat kehadiran, tetapi juga mencakup perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, serta kualitas pelaksanaan tugas.

Evaluasi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, sedangkan BKPSDMD bertugas memverifikasi hasil penilaian dan memastikan alasan yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” jelas Kamelia.

Ia menegaskan, keputusan perpanjangan tidak didasarkan pada faktor suka atau tidak suka, melainkan pertimbangan objektif dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Wali Kota Makassar pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan selama tidak melanggar aturan.apel kedisiplinan P3K Mks

“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.

Kamelia pun mengingatkan para pegawai agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab. Evaluasi kinerja, kata dia, juga akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja berikutnya.

“Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan,” pesannya.

Pemerintah Kota Makassar berharap perpanjangan masa kerja tersebut menjadi motivasi bagi para PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Keberlanjutan pekerjaan diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com