OPINI—Tren selalu punya daya pikat bagi anak muda. Sayangnya, daya pikat itu kini ditunggangi oleh sesuatu yang jauh lebih gelap.
Vape, yang selama ini dianggap sekadar gaya hidup kekinian, telah menjadi pintu masuk narkoba jenis baru ke kalangan remaja dan pemuda. Namanya etomidate, dan di jalanan ia dikenal dengan sebutan yang terdengar main-main: “pod getar”.
Obat Bius dalam Genggaman Remaja
Etomidate sejatinya adalah obat bius yang dalam dunia medis diberikan lewat suntikan intravena untuk membuat pasien cepat tak sadarkan diri.
Zat ini telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kini, zat tersebut dimasukkan ke dalam cartridge vape dan dijual dalam satu paket seharga Rp3 juta hingga Rp6 juta di Jakarta. Istilah “pod getar” muncul karena penggunanya mengalami tubuh bergetar setelah mengisapnya.
Efeknya bukan perkara ringan. BNN menyebut etomidate dapat menekan sistem saraf pusat, mengganggu pernapasan, memicu kejang hingga koma, dan dalam pemakaian berkepanjangan merusak hati, ginjal, bahkan berujung kematian.
Skalanya pun tidak kecil. Uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape menemukan 23 sampel mengandung etomidate, belum termasuk yang berisi kanabinoid sintetis dan sabu.
Kasus terbaru yang menyeret seorang selebgram pada September 2026 memperlihatkan betapa rapinya jaringan ini bekerja. Polisi menangkap dua bandar perempuan, lalu menelusuri pemasoknya hingga ke seorang warga negara asing yang menyimpan 71 cartridge vape etomidate di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Barang haram ini dikirim sebagai paket biasa, menembus kamar-kamar apartemen tanpa kecurigaan.
Aparat sendiri mengakui bahwa jaringan narkoba memang sengaja memanfaatkan tren vape untuk menyasar anak muda. Ini bukan kebetulan, melainkan strategi pasar. Kejahatan yang dibungkus tren.
Generasi Tanpa Benteng
Mengapa generasi muda begitu mudah terjerat? Jawabannya tidak cukup dicari pada lemahnya pengawasan orang tua atau kurangnya sosialisasi.
Akar persoalannya lebih dalam: sekularisme yang telah mencabut akidah dari kehidupan generasi.
Dalam cara pandang sekuler, agama ditempatkan di ruang ibadah pribadi, sementara urusan berpikir dan bertingkah laku sehari-hari diserahkan pada selera, tren, dan kenyamanan.
Akibatnya, generasi tumbuh tanpa benteng keimanan. Standar benar dan salah bergeser menjadi “sedang viral atau tidak”, “enak atau tidak”.
Maka ketika ada yang mencoba narkoba demi ikut-ikutan tren, atau berdalih stres karena tekanan hidup, hal itu dianggap wajar, bahkan dimaklumi.
Pengakuan pemakai vape narkoba bahwa ia memakainya karena stres adalah potret telanjang generasi yang kehilangan pegangan.
Selama Ada Pasar, Semua Dijual
Di sisi lain, kapitalisme membuka ruang bagi industri apa pun selama menguntungkan. Logika pasarnya sederhana: ada permintaan, ada peminat, ada keuntungan, maka produksi berjalan.
Industri vape tumbuh pesat karena dianggap komoditas menjanjikan. Jaringan narkoba tinggal menumpang pada infrastruktur yang sudah tersedia: tren yang sudah terbentuk, pasar yang sudah besar, dan jalur distribusi daring yang sulit dilacak.
Harga Rp3 juta hingga Rp6 juta per cartridge menunjukkan betapa besarnya margin bisnis ini.
Dalam sistem yang menjadikan keuntungan sebagai panglima, generasi muda tidak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, melainkan sebagai segmen pasar yang harus digarap.
Negara yang Terlambat
Yang paling memprihatinkan adalah sikap negara. Kepala BNN memang telah mengusulkan agar vape dan cairannya dilarang melalui RUU Narkotika dan Psikotropika, merujuk pada langkah Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei, dan Laos yang lebih dulu melarangnya.
Namun usulan itu disampaikan sejak April 2026, dan hingga kini regulasinya masih dalam pembahasan.
Bahkan BNN sendiri mengakui bahwa penindakan kasus etomidate selama ini masih bertumpu pada Undang-Undang Kesehatan yang ancaman pidananya lebih ringan.
Sementara aturan masih berputar di meja pembahasan, vape narkoba sudah menyebar luas. Negara tampak berlari di belakang kejahatan, bukan berdiri di depannya.
Di sinilah terlihat bahwa negara belum memposisikan diri sebagai junnah (perisai) dan ra’in (pengurus) yang benar-benar melindungi generasi.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR Bukhari).
Beliau juga menegaskan, “Sesungguhnya imam itu adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya” (HR Bukhari dan Muslim).
Islam: Perlindungan Berlapis
Islam menawarkan solusi yang tidak tambal sulam, melainkan menyentuh akar persoalan melalui tiga lapis perlindungan.
Pertama, Islam membangun akidah sebagai benteng generasi. Keimanan yang kokoh melahirkan kesadaran muraqabah, yakni merasa selalu diawasi Allah Swt.
Seorang pemuda yang memiliki kesadaran ini tidak akan menjadikan tren sebagai standar, dan tidak akan lari ke narkoba ketika ditimpa masalah, karena ia tahu tempat kembalinya adalah Allah.
Inilah pelindung pertama dari segala yang haram dan merusak.
Kedua, Islam mewajibkan penjagaan akal (hifdz al-‘aql) sebagai salah satu tujuan syariat. Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal, seperti khamr, narkoba, dan sejenisnya, haram secara mutlak.
Allah Swt. berfirman bahwa khamr termasuk perbuatan keji dari amalan setan yang harus dijauhi (QS Al-Ma’idah: 90).
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram” (HR Muslim).
Konsekuensinya, tidak boleh ada bisnis yang membahayakan, berapa pun keuntungannya dan sebesar apa pun pasarnya.
Ketiga, negara yang menerapkan sistem Islam secara sempurna akan menjalankan perlindungan terhadap generasi secara sistemis.
Melalui sistem pendidikan berbasis akidah, generasi dibentuk menjadi pribadi yang berkepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikapnya sama-sama bersandar pada Islam.
Negara akan memberantas seluruh bisnis narkoba dari hulu ke hilir, termasuk menutup jalur impor dan distribusinya.
Media dijauhkan dari konten dan iklan yang mempromosikan barang merusak.
Negara juga menerapkan sanksi (‘uqubat) yang tegas bagi produsen, pengedar, hingga pemakai vape narkoba.
Sanksi ini bersifat zawajir, mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, sekaligus jawabir, menjadi penebus dosa bagi pelakunya.
Penutup
Vape narkoba bukan sekadar persoalan kriminal biasa. Ia adalah buah dari sistem yang mencabut iman dari kehidupan, menjadikan keuntungan sebagai ukuran, dan menempatkan negara sekadar sebagai regulator yang lamban.
Selama akar ini tidak dicabut, kita hanya akan menyaksikan satu kasus disusul kasus lainnya, satu zat diganti zat baru, sementara generasi terus menjadi korban.
Menyelamatkan generasi menuntut lebih dari sekadar pasal larangan: ia menuntut perubahan cara pandang dan sistem yang menaunginya. (*)
Penulis:
Hijrawati Ayu Wardani
(Dosen & Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.











