MAKASSAR — Tak semua pasangan bisa melangkah ke pelaminan karena terkendala biaya dan administrasi. Menyambut HUT ke-419 Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program nikah massal gratis bagi 210 pasangan atau 420 orang.
Program yang digagas melalui Dinas Sosial Kota Makassar ini menyasar warga kurang mampu yang selama ini menghadapi kendala biaya maupun administrasi untuk melangsungkan sekaligus mencatatkan pernikahan secara resmi.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan pendaftaran program tersebut telah dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi LONTARA+ untuk mengakses tautan pendaftaran Google Form. Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan aparatur kecamatan, kelurahan maupun ketua RT/RW tanpa dipungut biaya.
“Pendaftaran mulai hari ini tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta,” ujar Andi Bukti usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rujab Wali Kota, Selasa (29/9/2026).
Program tersebut diprioritaskan bagi warga Kota Makassar yang masuk kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sementara bagi warga yang tidak tercatat dalam kelompok tersebut, tetap dapat mengikuti proses pendaftaran dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah setempat.
Calon peserta juga wajib berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.
Menariknya, program nikah massal tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang belum pernah menikah. Pasangan yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara agama atau nikah siri, tetapi belum memiliki pencatatan resmi di KUA maupun Dukcapil, juga dapat difasilitasi sepanjang memenuhi persyaratan.
Andi Bukti menegaskan, seluruh calon peserta akan melalui proses asesmen sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan program tepat sasaran.
Program nikah massal gratis ini menjadi salah satu bentuk intervensi sosial Pemkot Makassar dalam membantu masyarakat yang terkendala biaya dan administrasi sekaligus mendorong pasangan memiliki legalitas pernikahan secara resmi. (4r5)













