Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

1131
×

Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Inpres tersebut di Hotel Claro Makassar, Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini digelar atas kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulsel, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejati Sulsel, serta dihadiri oleh para kepala daerah, Kajari, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel.

MAKASSAR—Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan.

Penegasan itu disampaikan Agus Salim saat kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Inpres tersebut di Hotel Claro Makassar, Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini digelar atas kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulsel, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejati Sulsel, serta dihadiri oleh para kepala daerah, Kajari, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kejaksaan menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegas Agus Salim.

Ia juga menyoroti peran penting Kejaksaan Agung RI yang diberi mandat khusus menegakkan kepatuhan terhadap program ini, termasuk kepada badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor B-14/C.9/SKJA/04/2021.

Agus Salim turut mengingatkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sementara pemberi kerja yang tidak patuh terhadap kewajiban Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dikenakan sanksi pidana.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, melaporkan bahwa hingga Juni 2025, baru 47 persen atau 1,327 juta dari total potensi 2,8 juta pekerja di Sulsel yang telah terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Angka ini masih jauh dari target RPJPD 2045 sebesar 79,22 persen maupun target 2025 sebesar 62,93 persen.

“Kami mengapresiasi dukungan penuh Kejati Sulsel. Realisasi pengawasan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) telah memulihkan iuran sebesar Rp5,9 miliar sepanjang 2024, dan Rp204 juta di tahun 2025 hingga saat ini,” ungkap Mintje.

Ia menegaskan bahwa perlindungan sosial melalui program ini sangat krusial untuk mencegah kemiskinan ekstrem dan anak putus sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai isu kemanusiaan yang membutuhkan empati dan komitmen kepala daerah.

“Ini bukan hanya soal melaksanakan instruksi presiden, tapi soal memastikan perlindungan bagi pekerja rentan dan non-ASN, khususnya di lingkup pemerintahan,” katanya.

Jayadi juga mengungkapkan bahwa Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial kini dalam tahap finalisasi. Sementara itu, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014 sudah mengatur kewajiban kepesertaan dalam layanan perizinan di Pemprov Sulsel.

Upaya regulasi dan kolaborasi lintas sektor ini merupakan langkah nyata dalam mendukung penuh amanah Inpres Nomor 2 Tahun 2021 untuk menjamin hak-hak pekerja di seluruh wilayah Sulsel. (70n/Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!