JAKARTA—Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara Jakarta mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan PD Aneka Usaha Kolaka di kawasan hutan dalam wilayah izin usaha pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, disertai indikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian, pengumpulan data lapangan, serta penelusuran dokumen resmi yang dimiliki HAMI Sultra Jakarta. Salah satu rujukannya adalah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang pengenaan sanksi administratif kepada PD Aneka Usaha Kolaka.
Dalam kedua keputusan tersebut, PD Aneka Usaha Kolaka diwajibkan membayar denda administratif atas pembukaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan nilai mencapai sekitar Rp1,19 triliun.
Ketua HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, mengatakan aktivitas pertambangan perusahaan itu diduga berlangsung di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
“Aktivitas hauling, pemuatan, hingga penjualan ore nikel yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang sah merupakan pelanggaran hukum serius. Terlebih hingga saat ini, kewajiban PNBP PPKH belum diselesaikan, namun perusahaan justru terus beroperasi,” ujar Irsan dalam keterangan tertulis kepada Mediasulsel.com, Selasa (3/2/2026).
HAMI mencatat PD Aneka Usaha Kolaka diduga menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan seluas sekitar 122,64 hektare. Area itu merupakan bagian dari total WIUP 340 hektare yang masuk kategori hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar Pasal 110 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan.
Di tengah dugaan pelanggaran itu, PD Aneka Usaha Kolaka tetap memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB. Berdasarkan dokumen yang dihimpun HAMI, perusahaan mendapatkan persetujuan melalui SK Ditjen Minerba ESDM Nomor T-182/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Dalam keputusan tersebut, PD Aneka Usaha Kolaka memperoleh kuota produksi maksimal 1.040.000 metrik ton pada 2024 dan 1.180.000 metrik ton pada 2026.
HAMI menilai penerbitan RKAB di tengah dugaan pelanggaran kehutanan dan tunggakan PNBP PPKH berpotensi melanggar ketentuan administrasi. Situasi ini juga dinilai membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang karena melegalkan hasil tambang dari kawasan yang dipersoalkan.
“Negara tidak boleh melegalkan kejahatan lingkungan dengan dalih investasi. RKAB seharusnya ditolak selama persoalan hukum dan kewajiban kehutanan belum diselesaikan,” kata Irsan.
Selain itu, HAMI menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mitra kontraktor, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera, PT Akar Mas Internasional, PT Tirta Bumi Anagata, dan PT Suria Lintas Gemilang.
Aktivitas para mitra tersebut diduga berlangsung pada periode 2021–2023, termasuk praktik pemuatan dan penjualan ore nikel yang menggunakan jetty milik PD Aneka Usaha Kolaka. Pada periode itu, sebagian perusahaan mitra disebut belum memiliki RKAB.
HAMI juga mengungkap adanya dugaan jual beli dokumen RKAB antara PD Aneka Usaha Kolaka dan PT Suria Lintas Gemilang pada 2023 guna memenuhi target kuota produksi dan penjualan.
Akibat dugaan penambangan ilegal tersebut, HAMI memperkirakan potensi kerugian negara tidak hanya berasal dari denda administratif sekitar Rp1,19 triliun. Kerugian juga dinilai muncul dari hilangnya penerimaan negara hasil tambang, ketidakpatuhan PNBP sektor kehutanan, serta kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.
HAMI turut mengungkap adanya indikasi pembiaran sistemik dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengamanan aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan informasi dan data yang dikantongi, HAMI menduga terdapat aliran dana pengamanan rutin yang berkaitan dengan aktivitas hauling, penambangan, serta proses pengapalan di pelabuhan.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2011, Undang-Undang Polri, serta Undang-Undang TNI.
HAMI menolak penerapan skema “keterlanjuran” RKAB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 terhadap PD Aneka Usaha Kolaka.
Menurut HAMI, skema tersebut tidak dapat diterapkan karena aktivitas yang dipersoalkan diduga merupakan penambangan dalam kawasan hutan tanpa PPKH.
Atas dasar itu, HAMI meminta Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba menolak perpanjangan serta pengajuan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka. HAMI juga meminta penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan hingga seluruh kewajiban hukum dan PNBP PPKH diselesaikan.
Selain itu, HAMI mendesak KLHK dan Kementerian ESDM melakukan penyegelan lokasi tambang dan mengusut dugaan pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup.
HAMI juga meminta KPK dan Ombudsman RI melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka sejak 2023.
Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan KPK juga diminta mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal, tindak pidana korupsi, dan pencucian uang, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat daerah.
HAMI turut mendesak Kapolri dan Panglima TNI memerintahkan penyelidikan internal dan penindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan oknum aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. (*)










