JENEPONTO—Bupati Jeneponto, Paris Yasir, resmi mengaktifkan implementasi sistem I-Mut dan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai langkah tegas memperkuat disiplin dan transparansi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi penanda komitmen pemerintah daerah dalam menutup celah praktik mutasi tidak transparan serta memperketat pengawasan berbasis sistem digital.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Paris Yasir di Ruang Rapat Bupati Jeneponto, Rabu (18/2/2026), dan dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis memperkuat tata kelola ASN yang profesional, akuntabel, dan berbasis regulasi nasional.
Dalam arahannya, Paris Yasir menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah, integritas, dan profesionalisme ASN.
Ia menekankan bahwa seluruh pimpinan OPD memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan aturan tersebut dipahami dan dijalankan secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing.
āSosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku. Ini juga memastikan proses mutasi berjalan transparan, objektif, dan berbasis sistem, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik yang tidak sesuai aturan,ā tegas Paris Yasir.
Menurutnya, penerapan sistem I-Mut menjadi tonggak penting dalam modernisasi manajemen kepegawaian di Kabupaten Jeneponto. Sistem ini memungkinkan seluruh proses mutasi ASN tercatat secara digital, terintegrasi, dan dapat diawasi secara menyeluruh, sehingga memperkuat akuntabilitas dan transparansi birokrasi.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I Badan Kepegawaian Negara (BKN), Andi Anto, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan secara komprehensif mengenai pengawasan disiplin ASN, klasifikasi pelanggaran, serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur secara tegas kewajiban, larangan, serta konsekuensi hukum bagi ASN yang melanggar disiplin, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.
Selain itu, implementasi aplikasi I-Mut menjadi bagian dari sistem manajemen ASN nasional yang bertujuan memastikan setiap proses mutasi berlangsung transparan, objektif, dan sesuai prosedur.
āMelalui sistem ini, seluruh proses mutasi dapat dipantau secara terintegrasi, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan meminimalkan potensi penyimpangan,ā jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membangun birokrasi modern yang bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Seluruh OPD diharapkan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan implementasi yang konsisten di unit kerja masing-masing.
Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi digital tata kelola pemerintahan, sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat sistem manajemen ASN berbasis teknologi.
Dengan penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan sistem I-Mut, Pemkab Jeneponto berharap dapat membangun budaya kerja ASN yang lebih disiplin, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. (*)


















