CIANJUR — Sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga dijadikan markas operasional promosi judi online Kicau99. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menangkap sembilan orang yang diduga bekerja sebagai tenaga pemasaran dan layanan pelanggan situs judi online itu.
Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Cianjur pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi. Polisi juga memburu seorang terduga pelaku berinisial YN alias J yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dikutip dari Berita Satu, Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap dugaan aktivitas perjudian online di lokasi itu.
“Dari lokasi, kami mengamankan sembilan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional situs tersebut,” kata Akhmad.
Sembilan orang yang ditangkap masing-masing berinisial TCZ, KW, MIG, N, PS, J, RS, RS, dan OCW. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka diduga pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia dan mendapat tawaran pekerjaan dari YN.
Di vila tersebut, para pekerja diduga menjalankan promosi dan pelayanan pelanggan situs Kicau99. Delapan orang bertugas sebagai telemarketing, sedangkan satu lainnya menangani layanan pelanggan, termasuk akun pengguna dan perubahan rekening.
Modus yang digunakan yakni menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp, menawarkan peluang kemenangan besar, lalu mengarahkan mereka mendaftar dan menyetorkan uang sebagai deposit.
“Modus yang dilakukan adalah menghubungi calon pemain melalui telepon maupun WhatsApp, kemudian mengarahkan mereka untuk mendaftar dan melakukan deposit,” ujar Akhmad.
Para pekerja dijanjikan gaji tetap Rp3 juta per bulan, ditambah bonus Rp50.000 untuk setiap pemain yang berhasil direkrut dan melakukan deposit.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 46 telepon genggam, dua laptop, satu tablet, empat modem, lima router, serta uang tunai Rp641.000.
Penyidik memperkirakan aktivitas tersebut menghasilkan perputaran uang sekitar Rp14 juta per hari. Jika dihitung selama 21 hari operasional, nilainya diperkirakan mencapai Rp294 juta.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal dan belum menjadi nilai transaksi yang terverifikasi. Polisi masih memeriksa perangkat elektronik serta menelusuri aliran dana untuk memastikan besaran transaksi sebenarnya.
Penyidikan juga dikembangkan guna mengungkap peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk YN alias J yang diduga merekrut para pekerja.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Penyidik juga menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (Ag4ys/B-Network)













