PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • Ketika Media Online Menjadi Ruang Bullying bagi Mahasiswa • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • Ketika Media Online Menjadi Ruang Bullying bagi Mahasiswa •
Jawa BaratMedia Kampus

Dinilai Tak Transparan dan Langgar Aturan, Penetapan 3 Calon Rektor UPI Diprotes

1015
×

Dinilai Tak Transparan dan Langgar Aturan, Penetapan 3 Calon Rektor UPI Diprotes

Sebarkan artikel ini
Dinilai Tak Transparan dan Langgar Aturan, Penetapan 3 Calon Rektor UPI Diprotes
Anggota MWA UPI bersama Bakal Calon Rektor UPI di University Center, Kampus Bumi Siliwangi UPI, Jalan Setiabudhi 229 Kota Bandung. (Foto: B-Network)

BANDUNG—Penetapan tiga calon rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk periode 2025–2030 menuai kritik tajam dari sejumlah anggota Senat Akademik (SA). Mereka menilai proses seleksi dari sembilan bakal calon menjadi tiga besar dilakukan secara tertutup dan bertentangan dengan aturan internal kampus.

Protes ini mencuat usai Majelis Wali Amanat (MWA) mengumumkan tiga nama calon rektor, yakni Didi Sukyadi, Vanessa Gaffar, dan Yudi Kusmayadi, lewat sidang tertutup pada Senin. 5 Mei 2025 kemarin. Para akademisi mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan yang seharusnya melibatkan penilaian objektif dari tim independen.

“Penetapan calon rektor seharusnya mengacu pada hasil asesmen tim independen, rekam jejak, paparan kertas kerja, dan pertimbangan SA, sesuai Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 17. Tapi kami meragukan semua itu benar-benar jadi dasar dalam penetapan ini,” kata Amung Ma’mun, anggota SA dari Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan, Selasa (6/5/2025).

Amung, yang juga guru besar bidang kebijakan dan pengembangan olahraga, menilai proses seleksi berlangsung tertutup dan mencederai prinsip transparansi. Ia menyebut jargon values for value, full commitment, no conspiracy yang diusung MWA hanyalah formalitas belaka.

“Rektor itu pejabat publik. Maka publik punya hak tahu bagaimana prosesnya. Kalau semua tertutup, bagaimana bisa bicara integritas?” tegas Amung, yang juga pernah menjadi bakal calon rektor UPI pada 2005.

Kritik serupa datang dari Edi Suryadi, anggota SA lainnya. Ia menyesalkan tidak adanya tindak lanjut dari MWA terhadap aspirasi sembilan anggota SA yang sempat meminta peninjauan ulang terhadap Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, peraturan itu bertentangan langsung dengan Statuta UPI.

“Pada saat audiensi, kami diberi pemahaman bahwa asesmen kompetensi jadi tolok ukur utama. Tapi nyatanya, hasil asesmen dan pertimbangannya tidak pernah dibuka ke publik, bahkan kepada para calon,” ungkap Edi, guru besar bidang komunikasi pendidikan dari Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis.

Edi juga mengingatkan bahwa pernyataan Ketua MWA dan Ketua Panitia Pemilihan soal objektivitas dan transparansi kini patut dipertanyakan. “Waktu itu bahkan disebutkan bahwa tanggung jawab panitia bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat. Sekarang, di mana pertanggungjawaban itu?” sindirnya.

Lebih lanjut, Edi membuka kemungkinan adanya gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ada dua poin utama yang bisa digugat, katanya. Pertama, sistem pemungutan suara one person three vote yang memberi menteri hanya satu suara—bertentangan dengan Statuta UPI. Kedua, ketidakjelasan dalam parameter penilaian yang digunakan MWA.

“Kalau peraturan yang mereka buat sendiri saja dilanggar, bagaimana publik bisa percaya pada hasil pemilihannya?” pungkas Edi.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPI, Nu’man Abdulhakim, menyatakan bahwa proses penilaian sudah dilakukan secara objektif dengan melibatkan lembaga independen. Namun, kritik dari internal kampus menunjukkan bahwa belum semua pihak puas dengan proses dan hasilnya.

Pemilihan rektor UPI tahun ini pun kembali memunculkan sorotan tentang tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas. Masyarakat akademik menunggu, apakah MWA akan membuka proses penetapan secara lebih terang, atau justru mempertahankan kesan elitis yang tertutup. (Ag4ys/B-Network)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com