PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT Makassar ke-419 Tak Boleh Sekadar Hura-hura, Munafri Tekankan Manfaat untuk Warga • Perkuat Akses Keadilan Warga Jeneponto, Pemkab Teken Kesepakatan dengan PN • Prabowo Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Geser ke KSP hingga Sugiono Jadi Menko PMK • Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sulsel Tekankan Nilai Pancasila dalam Tugas Polri • Andi Winarno Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Sulsel, Gubernur Minta Lanjutkan Program Prioritas • Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT Makassar ke-419 Tak Boleh Sekadar Hura-hura, Munafri Tekankan Manfaat untuk Warga • Perkuat Akses Keadilan Warga Jeneponto, Pemkab Teken Kesepakatan dengan PN • Prabowo Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Geser ke KSP hingga Sugiono Jadi Menko PMK • Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sulsel Tekankan Nilai Pancasila dalam Tugas Polri • Andi Winarno Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Sulsel, Gubernur Minta Lanjutkan Program Prioritas • Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri •
Makassar

Fatmawati Rusdi Harap e-Berpadu, Permudah Masyarakat Akses Pelayanan Hukum

1245
×

Fatmawati Rusdi Harap e-Berpadu, Permudah Masyarakat Akses Pelayanan Hukum

Sebarkan artikel ini
Fatmawati Rusdi Harap e-Berpadu, Permudah Masyarakat Akses Pelayanan Hukum
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi menghadiri Sosialisasi dan Simulasi e-Berpadu, di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (29/7/2022).

MAKASSAR—Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mendukung penuh terlaksananya kegiatan sosialisasi, dan simulasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu ( e-Berpadu).

Hal tersebut diutarakan Fatmawati Rusdi di hadapan peserta sosialisasi dan simulasi e- Berpadu, di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (29/7/2022).

Fatmawati mengatakan, Sistem e-Berpadu adalah bagian dari sistem informasi pengadilan yang menjadi media pertukaran dokumen pada badan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

“Ini sebagai wujud terciptanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, juga sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas peningkatan kualitas pelayanan pada publik,” ucapnya.

Selain itu dia menyampaikan dengan adanya aplikasi e-Berpadu, dapat mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam memberikan pelayanan keadilan terhadap masyarakat.

“Ini akan memberikan manfaat yang sangat besar, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur,” ujarnya.

Dengan adanya aplikasi e-Berpadu kata Fatmawati, masyarakat dapat juga dengan cepat, dan tepat, mendapatkan akses, dan informasi penanganan hukum perkara pidana.

“Layanan aplikasi e- Berpadu memberikan pelayanan informasi hukum secara tepat, cepat dan berkeadilan, bagi warga masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Makassar Kelas 1A Khusus, Sigid Triyono menjelaskan, aplikasi e-Berpadu merupakan sistem yang dibangun Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Sistem ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang didalamnya memuat layanan yang terintegrasi antara MA dan APH lainnya.

“Aplikasi e-Berpadu sudah terintegrasi dengan layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan, sehingga masyarakat tidak usah bermohon datang ke pengadilan, cukup diakses secara online melalui aplikasi e-Berpadu,” terangnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com