Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Kadis ESDM Sulsel Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Kewenangan APH

1117
×

Kadis ESDM Sulsel Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Kewenangan APH

Sebarkan artikel ini
Tambang
ILUSTRASI - Tambang

MAKASSAR—Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Eka Prasetya menegaskan telah melakukan penataan di lapangan atau mendata dan menginventarisasi tambang sebagai salah satu langkah mengatasi maraknya tambang ilegal.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel menyikapi tanggapan DPRD Provinsi Sulsel terkait maraknya tambang ilegal.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Andi Eka mengaku telah membahas dengan Komisi D DPRD Sulsel terkait persoalan maraknya adanya penambang tanpa izin atau tambang ilegal yang terjadi di lapangan.

“Kami juga bahas di rapat komisi D, persoalan yang terjadi di lapangan maraknya adanya penambang tanpa izin atau tambang ilegal. Tentunya kami bersama-sama mencari solusinya, karena dari segi kewenangan itu jelas kewenangan terkait penindakan dengan penambang tanpa izin ini kan ada PPNS dari kementrian ESDM Dirjen Minerba itu penyidik kemudian ada juga dari Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Andi Eka, Rabu (8/11/2023).

Ia menjelaskan untuk menindak semua tambang-tambang Ilegal itu adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), sementara kewenangan Dinas ESDM untuk melakukan dan mengarahkan untuk berizin atau melakukan penataan di lapangan atau mendata atau menginventarisasi.

“Kami sudah melakukan sebelum-sebelumnya, upaya-upaya yang kami lakukan ini bersurat ke kabupaten kota untuk memperjelas dulu kewenangan yang ada khusus menangani tambang yang bukan logam atau galian C,” terang Andi Eka.

Lebih lanjut Andi Eka menegaskan, secara koordinasi Dinas ESDM memiliki cabang dinas di setiap wilayah, yang selalu berkoordinasi ke pemerintah setempat untuk mengingatkan kemudian juga berkoordinasi untuk membantu mengidentifikasi dimana tempatnya.

Andi Eka Prasetya
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Andi Eka Prasetya.

“Pernah juga kita lakukan untuk gerakan tim terpadu yang di dalamnya ada APH itu untuk melakukan peninjauan di lokasi ditindaklanjuti APH,” papar Andi Eka.

Sementara itu Kepala Bidang Minerba ESDM Sulsel, Jamaluddin menambahkan bahwa dalam rangka perlindungan kepada pelaku usaha berizin, setiap tahun pihaknya mengupdate persuratan bagi pelaku usaha.

“Jadi hampir setiap tahun diupdate persuratan kita dalam rangka perlindungan kepada pelaku usaha berizin karena keluhannya teman-teman yang berizin ini adalah, tambang-tambang liar ini biasanya banting harga,” jelas Jamaluddin.

Menurut Jamal upaya yang dilakukan untuk memproteksi tambang-tambang, salah satunya mengeluarkan surat edaran Gubernur, agar sedapat mungkin proyek pemerintah maupun swasta yang menggunakan material tambang galian C hendaknya mengambil material dari berizin, karena konsekuensinya ketika proyek-proyek pemerintah menggunakan material tidak berizin bisa ada konsekuensi hukum.

Ia juga mengaku telah menyurati kepala daerah agar proyek pemerintah hanya menggunakan material yang berizin.

“Itulah upaya yang kita lakukan membuat undangan ke Bupati Walikota khususnya proyek-proyek yang menggunakan material sedapat mungkin menjadi syarat lelang pekerjaan proyek itu didukung tambang yang berizin,” tegas Jamal.

Jadi, lanjut Jamal, biasanya yang besar adalah proyek-proyek pemerintah, sehingga kalau bisa tertibkan misalnya menjadi syarat lelang proyek-proyek pemerintah untuk kebutuhan materialnya didukung oleh pemilik izin, tentu saja mengurangi ruang gerak penambang liar karena dia tidak ada pasar dengan sendirinya akan berhenti.

Meski demikian Jamal memastikan ada beberapa penambang ilegal yang sudah mengurus izin. Olehnya itu Jamal berharap bagaimana pemerintah daerah bisa ikut juga andil di situ, dengan membuat edaran supaya semua proyek-proyek sedapat mungkin menggunakan material dari yang berizin, kalau itu konsisten, akan dapat mengurangi ruang gerak tambang ilegal.

“Jadi kita memang tidak bisa jalan sendiri karena itu juga kewenangan juga terbatas, tapi yang lebih penting ini kita harapkan dukungan kabupaten kota karena PAD nya 100 persen masuk di kabupaten kota, kami karena kewenangan pemberian perizinan saja per lima tahun tapi yang menikmati semua ini kabupaten kota,” punkas Jamaluddin. (*/4dv)

error: Content is protected !!