Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Makassar

Langgar Perda Kota Makassar, Kawasan Hotel Myko Dibongkar Paksa

654
×

Langgar Perda Kota Makassar, Kawasan Hotel Myko Dibongkar Paksa

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Pembangunan kawasan Hotel Myko dan lahan parkir Mall Panakukang yang telah mengambil hak pengguna jalan dalam hal ini Pedestrian, dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), sehingga dilakukan pembongkaran paksa oleh Dinas Tata Ruang, Senin (2/1/2017).

Setelah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali, Dinas Tata Ruang bersama Satpol PP kota Makassar membongkar paksa kawasan Hotel Myko dan Lahan parkir mall Panakukang yang di nilai ilegal karena di bangun di kawasan pedestrian.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar, Achmad Kafrawi mengatakan, pembangunan yang dilakukan pihak Hotel Myko dan Mall Panakukang tidak mempunyai izin, mereka membangun di kawasan Pejalan kaki.

“Kami sudah memberikan surat teguran sebanyak 3 kali kepada pemilik tetapi tidak di respon, jadi kami bongkar lansung,” kata Achmad Kafrawi.

Kafrawi menambahkan pembongkaran yang di lakukan DTRB sudah melalui prosedur yang ada, dan ia akan menertibkan bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada seperti hotel Myko dan Parkiran Mall Panakukang.

“Pihak hotel selalu mengulur waktu dan meminta untuk membongkar sendiri tetapi sampai tenggang waktu yang diberikan hari ini (2/1/2017), tetap tidak ada pembongkaran,” tambah Kafrawi.

Satuan Tugas (Satgas) DTRB juga membongkar loket parkir dan jalan naik keparkiran bertingkat tersebut yang juga berdiri diluar batas bangunan dengan menggunakan eskavator. (aks)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com