Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Minyak Goreng Ditimbun, Dimana Peran Negara?

12551
×

Minyak Goreng Ditimbun, Dimana Peran Negara?

Sebarkan artikel ini
Minyak Goreng
Ilustrasi Minyak Goreng.

OPINI—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami indikasi kartel dalam dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian. Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu,” ujar Kepala KPPU Wilayah I Ridho Pamungkas di Medan, dikutip dari tempo.co, Minggu (20/2/2022).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Tim Satgas Pangan Sumatera Utara juga mengungkap keberadaan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).

Belakangan diketahui, pemilik dari timbunan minyak goreng di gudang tersebut adalah anak perusahaan dari Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim.

Adapun, anak perusahaan PT. Indofood sukses makmur Tbk., PT. Salim Invimas Pratama, Tbk., (SIMP) memberikan klarifikasi  soal temuan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang produsen, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut manajemen SIMP,”pabrik minyak goreng kami memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan grup perusahaan kami yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Deli Serdang” (kompas.com, 19/2/2022)

Kebijakan domestic market obligation (DMO) pun hanya menunjukkan ketakberdayaan negara di hadapan korporasi. Yang pada akhirnya harga minyak goreng untuk kebutuhan rakyat tergantung pada korporasi.

Dengan demikian kepentingan negara pun tersandera dalam kekuasaan korporasi ini. Alhasil penimbunan serta kelangkaan minyak goreng di pasaran pun terjadi mengingat karena kekuasaan dalam hal ini berada ditangan korporasi.

Ini indikasi nyata bahwa lagi-lagi kebijakan pemerintah atas DMO diabaikan oleh korporasi produsen demi keuntungan sendiri, dan mengorbankan maslahat publik.

error: Content is protected !!