MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol golongan A untuk tempat usaha Helena Night Mart (PT Makassar Pettarani Point). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, menyusul operasi penertiban yang dilakukan Rabu malam, 23 April 2025.
Dalam penertiban yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA dan melibatkan Satgas Perizinan Kota Makassar, ditemukan berbagai pelanggaran perizinan, termasuk penjualan minuman beralkohol golongan B dan C (dengan kadar di atas 5%) tanpa dokumen resmi berupa Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Asrul, tempat usaha tersebut hanya mengantongi SKPL golongan A yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Pemprov Sulsel, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena itu menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Ia juga menilai pemberitaan yang menyebut Pemprov Sulsel sebagai pihak penerbit izin SKPL golongan A tidak akurat. Selain izin penjualan minuman, pelanggaran lain ditemukan dalam operasional tempat hiburan ini. PT Makassar Pettarani Point terbukti menjalankan aktivitas bar tanpa mengantongi izin resmi sebagai bar.
“Izin bar tidak ada, sementara berkegiatan dengan menghidangkan minuman beralkohol. Tentu ini pelanggaran,” tegas Asrul.
Tak hanya itu, aktivitas diskotek di lokasi yang sama rupanya berjalan dengan izin otomatis yang terbit melalui sistem OSS RBA, tanpa verifikasi dari DPMPTSP Sulsel. Menyikapi hal ini, pihak provinsi telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Investasi/BKPM untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut.
Asrul menegaskan, pihaknya meminta pengelola Helena Night Mart untuk segera menghentikan seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Tindakan ini, lanjutnya, diambil demi memastikan kepatuhan terhadap aturan serta perlindungan bagi masyarakat. (*/4dv)

















