MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi merumahkan 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut aturan pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di instansi pemerintah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional yang bersandar pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian secara nasional adalah Desember 2024,” kata Sukarniaty saat ditemui awak media, Kamis (12/6/2025)
Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer baru sudah tidak diperbolehkan. Pemerintah mendorong seluruh tenaga kerja di instansi pemerintahan agar berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sukarniaty menjelaskan, formasi jabatan di lingkungan Pemprov Sulsel kini difokuskan sepenuhnya untuk ASN hasil rekrutmen tahap I dan II. Proses seleksi sudah rampung dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari pusat.
“Karena formasi jabatan sudah terisi, maka tidak ada lagi ruang bagi tenaga honorer. Mereka otomatis dirumahkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh formasi yang diajukan ke pusat saat ini memang khusus diperuntukkan bagi jalur ASN. “Bagi yang tidak lolos seleksi, sudah tidak ada lagi jabatan fungsional yang bisa diisi oleh tenaga non-ASN,” pungkasnya. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter : Yusril




















