Advertisement - Scroll ke atas
News

Polisi Buru Pelaku Perampas Kunci dan STNK Mobil di Tamangapa

885
×

Polisi Buru Pelaku Perampas Kunci dan STNK Mobil di Tamangapa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MAKASSAR – Seorang yang tak dikenal mengambil paksa kunci mobil dan STNK mobil Daihatsu Terios DD 1790 VQ di Jl. Tamangapa Raya dekat pompa bensin, Kamis (6/6/2019) sekitar pukul 14.30 Wita.

Hal terserbut diungkap Andi Pasamangi Wawo melalui akun media sosial, facebook, Awalnya menurut pemilik mobil, Andi Muhammad Firmansyah, SIP (26), seorang politisi, mantan calon legislatif PKB, pelaku yang berboncengan empat menabraknya dari belakang.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pelaku langsung marah menuduhnya bersalah tanpa mau kompromi dan tak mau mengerti bahwa dia menghindari kambing yang tiba-tiba memotong jalan.

“Saya ajak ke rumah sakit atau ke lalulintas (polisi) kalau merasa dirugikan. Namun tetap ngotot bahwa mobil yang salah,” ceritanya dan menambahkan saat kuncinya diambil, dia lagi membayarkan minuman keluarga pelaku yang dibonceng dekat TKP.

Pelaku langsung mengambil kunci mobil yang di gantungannya ikut STNK dan meninggalkan TKP.

Akibatnya, arus lalulintas macet. “Karena kendaraan harus dipinggirkan dulu dan terpaksa menunggu sekitar 2 jam menghubungi pembuat kunci duplikat untuk meninggalkan TKP,” ucap pemilik mobil.

Sejumlah pengguna jalan menyesalkan ulah pelaku yang telah melakukan perampasan hak.

Pemilik kendaraan terpaksa melaporkan kejadian ini di Polsek Manggala.

Setelah plat nomor Polisi di cek di Samsat, motor Yamaha Hitam type 2BU, DD 4819 YA yang dgunakan pelaku atasnama Muliatai Dg Lolo alamat Lemoa kelurahan Patalikang, Kecamatan Manuju, Gowa.

Pelaku tersebut saat ini dalam pencarian pihak Kepolisian dan diharapkan atas kesadarannya mau mengembalikan kepada pemilik melalui Polsek Manggala dalam waktu singkat.

Sebelum kasus ini lanjut ke ranah hukum pidana dengan ancaman perampasan hak mengambil barang yang bukan haknya, serta tuntutan Perdata karena kendaraan tidak bisa beraktifitas tanpa STNK.

Menurut Petugas, pelaku seharusnya tidak melakukan tindakan ‘main hakim’ sendiri dan seharusnya melakukan keberatan andainya merasa dirugikan.

Waka Polsek Manggala AKP Abd. Muin, membenarkan adanya laporan tersebut ketika dihubungi awak media. (*)

 

error: Content is protected !!