Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Ketika Regulasi Tak Mampu Menjaga Hutan Gowa

3124
×

Ketika Regulasi Tak Mampu Menjaga Hutan Gowa

Sebarkan artikel ini
Jumarni Dalle, A.Md.Keb., S.K.M., S.H., M.H.
Jumarni Dalle, A.Md.Keb., S.K.M., S.H., M.H. (Dosen)

OPINI—Kehilangan hutan bukan sekadar berkurangnya hamparan hijau, melainkan lenyapnya penyangga kehidupan yang menjaga keseimbangan alam dan keselamatan manusia.

Saat tutupan hutan menipis dan kawasan lindung kehilangan fungsinya, yang tergerus bukan hanya bentang alam, tetapi juga rasa aman masyarakat.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Banjir, longsor, kekeringan, serta melemahnya sumber penghidupan kini menjadi risiko yang semakin dekat dengan ruang hidup warga.

Di Gowa, kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana regulasi lingkungan benar-benar mampu menjaga hutan dan masa depan kehidupan yang bergantung padanya?

Fakta di lapangan menunjukkan kasus pembalakan di hutan lindung Gowa mengungkap adanya izin pengelolaan seluas sekitar 3.000 hektare yang diduga disalahgunakan. Izin tersebut sejatinya hanya diperuntukkan bagi pengambilan getah pinus, bukan penebangan hutan, namun praktik di lapangan menunjukkan penyimpangan yang berujung pada kerusakan kawasan lindung termasuk di wilayah Tombolo Pao (Kompas.com, 25/12/25).

Kondisi ini diperparah dengan temuan hutan lindung yang gundul dan terbuka, hingga aparat penegak hukum dan instansi kehutanan dinilai gagal menjalankan amanah perlindungan kawasan lindung (iNews.id Gowa, 24/12/25).

Bahkan, sejumlah laporan menyebutkan bahwa perambahan hutan di wilayah hulu berpotensi mengancam Daerah Aliran Sungai Jeneberang yang menopang kehidupan warga Gowa hingga Makassar, sementara penanganan baru bergerak setelah kerusakan terlanjur terjadi (Jawapos.com, 26/12/25).

Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan ketiadaan regulasi, melainkan ketidakmampuan aturan dan pengawasan mencegah hutan lindung jatuh ke tangan kepentingan yang mengabaikan keselamatan ekologis.

Regulasi yang Gagal Menjadi Pelindung

Dalam perspektif hukum, kegundulan hutan tidak dapat dilepaskan dari praktik eksploitasi yang melampaui batas kewajaran. Eksploitasi berbeda secara mendasar dari pemanfaatan hutan yang sah dan berkelanjutan.

Pemanfaatan hutan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tetap menjaga fungsi ekologis dan keselamatan sosial, sedangkan eksploitasi berorientasi pada keuntungan jangka pendek dengan mengorbankan daya dukung lingkungan dan kepentingan publik.

Karena itu, keberadaan izin tidak serta-merta membenarkan suatu kegiatan jika dalam pelaksanaannya menimbulkan kerusakan. Legalitas administratif tidak boleh dijadikan tameng bagi praktik yang merusak hutan.

Dalam banyak kasus, izin justru kerap disalahgunakan: kegiatan yang di atas kertas dibatasi, di lapangan berubah menjadi pembukaan kawasan dan perusakan hutan secara masif. Situasi seperti yang terjadi di Gowa, di mana izin pengambilan getah pinus berujung pada rusaknya kawasan hutan lindung yang menunjukkan bagaimana lemahnya pengawasan membuka ruang bagi penyimpangan.

Ketika kontrol negara tidak berjalan, izin kehilangan fungsi pengendali dan berubah menjadi legitimasi semu. Pada titik ini, eksploitasi hutan tidak lagi dapat dipahami sebagai kesalahan teknis, melainkan sebagai kejahatan lingkungan yang bersifat sistemik, melibatkan pelaku usaha, kebijakan yang longgar, serta pengawasan yang absen.

Inilah konsekuensi dari regulasi yang ada, tetapi tidak dijaga, sehingga hutan yang seharusnya dilindungi justru dibiarkan kehilangan fungsinya.

Seharusnya kita belajar dari banyaknya peringatan yang telah diberikan alam melalui berbagai peristiwa di sejumlah daerah. Sumatera dan Aceh adalah contoh nyata bagaimana pembukaan hutan dan alih fungsi lahan yang dilakukan atas nama kepentingan ekonomi justru berujung pada bencana yang akrab dengan kehidupan masyarakatnya.

Banjir, longsor, dan kerusakan ruang hidup terbukti bukan semata-mata kehendak alam, melainkan akibat dari ulah manusia yang menempatkan keuntungan sesaat di atas keselamatan bersama. Atas nama izin dan pembangunan, hutan dibuka, kawasan lindung dialihfungsikan, sementara dampaknya dibayar mahal oleh masyarakat: kehilangan harta, hilangnya rasa aman, bahkan nyawa, serta masa depan yang entah kapan dapat dipulihkan.

Pola semacam ini mencerminkan watak sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan pemilik modal sebagai tujuan utama, sementara keselamatan lingkungan dan kepentingan publik kerap dipinggirkan. Pemerintah yang terlalu ramah terhadap kepentingan ekonomi tanpa pertimbangan ekologis yang matang tidak hanya membahayakan masyarakat hari ini, tetapi juga mewariskan krisis lingkungan kepada generasi mendatang.

Menata Ulang Hutan sebagai Amanah Publik

Dalam perspektif hukum Islam, sumber daya alam yang memiliki fungsi vital bagi kehidupan masyarakat luas ditempatkan sebagai bagian dari kepemilikan umum. Hutan, sebagai penyangga kehidupan, penyedia air, penjaga keseimbangan alam, dan sumber penghidupan masyarakat, tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas bebas yang boleh dikuasai secara eksklusif.

Keberadaannya menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus diarahkan pada kemaslahatan bersama, bukan pada akumulasi keuntungan segelintir pihak.

Prinsip ini ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ:

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ

Artinya : “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”

Padang rumput dalam hadis tersebut dipahami sebagai sumber daya alam terbuka yang menopang kehidupan bersama. Dalam konteks hari ini, maknanya mencakup seluruh sumber daya yang memiliki fungsi serupa, termasuk hutan. Karena itu, hutan tidak layak diposisikan sebagai objek komodifikasi tanpa batas.

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukanlah fenomena alamiah semata, melainkan akibat langsung dari ulah manusia yang melampaui batas. Eksploitasi hutan yang merusak keseimbangan ekologis dapat dipahami sebagai bentuk fasād fī al-arḍ, perusakan di muka bumi yang dilarang karena mengancam keberlangsungan kehidupan dan kemaslahatan umum.

Dalam kerangka ini, keberadaan izin tidak serta-merta membenarkan suatu kegiatan apabila pelaksanaannya justru menimbulkan kerusakan dan penderitaan sosial.

Dalam konsep siyāsah shar‘iyyah, negara tidak diposisikan sebagai pemilik hutan, melainkan sebagai pengelola amanah. Negara berkewajiban menjaga dan mengatur kepemilikan umum agar tetap berfungsi bagi kepentingan rakyat.

Karena itu, negara tidak dibenarkan menerbitkan atau membiarkan izin pengelolaan hutan apabila izin tersebut berujung pada kerusakan lingkungan dan hilangnya hak masyarakat atas sumber daya publik. Setiap kebijakan harus diukur dari kemaslahatannya, bukan dari besarnya keuntungan ekonomi yang dijanjikan.

Pengelolaan hutan yang merusak dengan demikian tidak hanya keliru secara kebijakan, tetapi juga kehilangan legitimasi moral dan hukum. Eksploitasi hutan yang menimbulkan kerusakan ekologis dan sosial menuntut pertanggungjawaban yang nyata, bukan sekadar penertiban administratif.

Dalam hukum pidana Islam, perbuatan semacam ini dapat dikenai sanksi ta‘zīr yang proporsional, termasuk pencabutan izin, denda, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana dalam kasus kerusakan yang luas dan berulang.

Pada akhirnya, solusi atas kegundulan hutan tidak cukup ditempuh dengan menambah aturan atau memperbanyak izin. Yang lebih mendasar adalah menata ulang cara pandang yaitu menempatkan hutan sebagai amanah dan kepemilikan bersama yang wajib dijaga.

Selama hutan masih diperlakukan sebagai komoditas dan izin dijadikan pembenaran, regulasi akan terus kehilangan makna. Negara seharusnya hadir sebagai penjaga amanah, dengan menempatkan keselamatan ekologis dan kepentingan rakyat di atas kepentingan ekonomi jangka pendek, agar kerusakan hari ini tidak menjadi warisan masalah bagi masa depan. (*)


Penulis:
Jumarni Dalle, A.Md.Keb, SKM, SH, MH
(Dosen)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!