🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Opini

Karut-Marut Haji: Mengapa Tak Kunjung Henti?

689
×

Karut-Marut Haji: Mengapa Tak Kunjung Henti?

Sebarkan artikel ini
Karut-Marut Haji: Mengapa Tak Kunjung Henti?
Jumarni Dalle, A.Md.Keb.,SKM.,SH.,MH (Mahasiswi Program Doktor Syariah/Hukum Islam UIN Alauddin Makassar)

OPINI—Biaya haji sebesar Rp94 juta per orang merupakan jumlah yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia. Meskipun mereka harus menabung selama bertahun-tahun untuk mencapai jumlah tersebut agar dapat berangkat ke Makkah.

Namun ironisnya, hal tersebut tidak cukup untuk memastikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah haji. Para jemaah haji tetap dihadapkan pada berbagai masalah teknis yang mengganggu.

Pelaksanaan ibadah haji 2024 mendapat kritik tajam akibat banyaknya keluhan dari jemaah Indonesia mengenai pelayanan yang dianggap kurang memadai. Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR melaporkan kondisi akomodasi yang memprihatinkan, dengan tenda yang sempit dan layanan toilet yang memerlukan antrean berjam-jam.

Ketua Timwas Haji Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi ini yang menyebabkan jemaah haji kesulitan mendapatkan tempat tidur dan harus antre lama untuk menggunakan toilet.

Masalah serupa juga terjadi pada tahun 2023, di mana jemaah mengalami kesulitan akomodasi dan transportasi selama prosesi Armuzna, yang menyebabkan banyak dari mereka terlantar di Muzdalifah dan mengalami kesulitan mendapatkan makanan.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah, Ade Marfuddin, menyoroti ketidakcukupan fasilitas layanan haji yang disediakan oleh pemerintah dibandingkan dengan biaya besar yang telah dikeluarkan oleh jemaah. Menurutnya, belum ada manajemen pelayanan haji yang komprehensif sehingga masalah yang sama terus berulang setiap tahun.

Ade menyarankan agar pemerintah melakukan pemetaan risiko untuk prosesi haji, dengan fokus pada wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Ia mengusulkan pembagian zona berdasarkan potensi kerumunan dan penekanan pada area berisiko tinggi.

Ade juga menekankan perlunya bangunan bertingkat di Mina karena keterbatasan ruang, serta mengkritik keputusan pemerintah untuk tidak lagi menggunakan Mina Jadid, yang dianggap memperparah penumpukan jemaah haji.

Ade menekankan pentingnya pemerintah menyisir setiap masalah di Armuzna untuk membentuk manajemen haji yang permanen dan mendorong dialog komprehensif dengan otoritas Arab Saudi guna meningkatkan layanan bagi Jemaah haji. (cnnindonesia.com).

Akar Masalah dalam Penyelenggaran Haji

Penyelenggaraan ibadah haji telah menjadi sorotan karena dampak dari komersialisasi yang terjadi sebagai akibat dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Di bawah sistem ini, saat ini berakar pada semangat bisnis. Semangat ini muncul di tengah tingginya keinginan umat Islam untuk menunaikan ibadah haji.

Sebagai salah satu rukun Islam, umat Muslim tentunya berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakannya. Hal ini berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji, yang sering kali tidak memenuhi standar kenyamanan dan keamanan yang seharusnya mereka dapatkan ketika menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Selain itu, wewenang BPKH yang tercantum dalam UU 34/2014 menyatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan haji, BPKH tidak hanya mengelola penerimaan dana haji, tetapi juga pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawabannya.

Akibatnya adalah perhitungan untung-rugi dalam pengelolaan dana. Akibatnya, kenaikan biaya bukan hanya karena kurs rupiah, tetapi juga sebagai konsekuensi dari semangat bisnis dalam pengelolaan dana.

Padahal, dalam Islam, prinsip-prinsip pengembangan harta memiliki karakteristik khusus. Prinsip dasarnya, seorang pemilik harta (shahibul maal) dapat mengembangkan hartanya melalui kerjasama dengan pengelola harta (mudarib).

Dalam konteks investasi dana para jemaah haji, jelas tidak sesuai dengan prinsip pengembangan harta dalam Islam. Dengan demikian, maqashid syariah (terwujudnya manfaat bagi umat) dalam pengelolaan dana jemaah haji justru menjadi kabur dan tidak sesuai dengan konteks pengelolaan dana haji.

Mengenai tata kelola, termasuk biaya untuk menunaikan ibadah haji—biaya keberangkatan, biaya hidup, pelayanan selama menjalankan ibadah, hingga kembali ke tanah air—seharusnya sesuai dengan biaya riil. Untuk itu, perlu memastikan kuota sesuai target per tahun, bukan dengan membiarkan pendaftaran yang terus memanjang hingga waktu tunggu mencapai puluhan tahun.

Penting juga untuk memberikan edukasi berkelanjutan mengenai ibadah haji kepada masyarakat. Di sisi lain, pemerintah harus memahami bahwa dana haji para jemaah bukan untuk investasi atau pengembangan, meskipun dengan alasan kehati-hatian untuk mewujudkan maqashid syariah seperti yang ada saat ini.

Perlunya Perhatian Pemerintah dalam Ibadah Haji

Islam memiliki konsep kenegaraan yang unik, di mana penguasa bertindak sebagai pengurus sekaligus pelindung rakyat. Dalam sistem Islam, paradigma yang digunakan adalah prinsip ri’ayatus syu’unil ummah, yang berarti memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi secara menyeluruh. Sebagai pelindung, negara bertugas memberikan perlindungan kepada rakyatnya.

Pada tingkat taktis, negara harus menyelenggarakan pelayanan ibadah haji secara cepat dan sederhana, dengan bantuan tenaga profesional di setiap aspek penyelenggaraan.

Negara berperan untuk memastikan kebutuhan dasar para jemaah haji terpenuhi, seperti makanan, minuman, sanitasi, dan tempat tinggal yang layak. Selain itu, negara juga harus melindungi jemaah haji dari gangguan kesehatan yang mungkin timbul, baik karena cuaca ekstrem atau fasilitas yang kurang memadai.

Secara taktis, negara perlu membentuk tim khusus berupa departemen yang mengurus urusan haji, dari pusat hingga ke daerah. Mengingat hal ini terkait dengan masalah administrasi, urusan tersebut bisa didesentralisasikan untuk memudahkan calon jemaah haji.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pelayanan diselenggarakan dengan prinsip basathah fi an-nizham (sederhana dalam sistem), sur’ah fi al-injaz (penanganan cepat jika ada masalah), dan ditangani oleh tenaga profesional untuk memastikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Departemen ini bertanggung jawab atas segala hal terkait haji, mulai dari persiapan, bimbingan, pelaksanaan, hingga pemulangan ke daerah asal. Departemen tersebut bekerja sama dengan departemen lain, seperti Departemen Kesehatan untuk mengurus kesehatan jemaah, dan Departemen Perhubungan untuk urusan transportasi massal, serta tenaga pendukung lainnya di lapangan. Semua departemen ini harus bekerja sama dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam sejarah Islam, pelayanan terhadap jemaah haji telah menjadi aspek penting dalam tata cara penyelenggaraan ibadah haji. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, umat Muslim telah menganggap penting untuk memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan para jemaah haji.

Hal ini tercermin dalam prinsip tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan rakyat, di mana setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT.

Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Hadis ini menegaskan bahwa setiap pemimpin, termasuk pemerintah dalam konteks penyelenggaraan haji, akan bertanggung jawab atas cara mereka memimpin dan memerintah rakyat serta bagaimana mereka memenuhi tugas-tugas mereka dengan adil dan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Pada masa awal Islam, Nabi Muhammad SAW sendiri memberikan contoh nyata dalam melayani jemaah haji dengan baik. Beliau menetapkan tata cara pelaksanaan haji dan memberikan perhatian terhadap kebutuhan fisik dan spiritual para Jemaah haji. Selama era khulafaur Rasyidin, pelayanan terhadap jemaah haji terus ditingkatkan dengan membangun fasilitas seperti tempat istirahat, sumber air, dan menjamin keamanan selama perjalanan haji.

Di masa-masa berikutnya, era kekhalifahan, khalifah terus mengembangkan infrastruktur untuk mendukung ibadah haji. Mereka membangun jalan raya, pondok-pondok untuk jemaah haji, serta memperluas Masjidil Haram di Makkah untuk menampung jumlah jemaah haji yang semakin bertambah dari waktu ke waktu.

Pada konteks saat ini, perlunya pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap penyelenggaraan haji tetap relevan. Ini bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan praktis para Jemaah haji, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab moral dan agama terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah haji sebagai bagian integral dari kewajiban keagamaan mereka.

Dalam konteks ini, pengaturan yang baik dari pemerintah untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan kemudahan akses bagi para jemaah merupakan hal yang seharusnya dilakukan. (*)

 

Penulis:
Jumarni Dalle, A.Md.Keb.,SKM.,SH.,MH
(Mahasiswi Program Doktor Syariah/Hukum Islam UIN Alauddin Makassar)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com