MAKASSAR – Proyek Rehabilitasi Dermaga Penyeberangan Pamatata kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel tahun 2018, yang dibiayai dengan menggunakan dana APBN sebesar kurang lebih Rp23 Miliar, diduga menyembunyikan masalah.
Dugaan itu disampaikan langsung Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan Selayar, Dinas Perhubungan Sulsel Arudini, saat menemui wartawan di salah satu warung kopi di Makassar, Minggu (24/11/2019).
Menurut Arudini salah satu masalah yang ada adalah, Dermaga Pamatata Selayar tersebut merupakan asset pemprop Sulsel, bukan asset kementrian Perhubungan Republik Indonesia, namun pekerjaan rehabilitasinya melalui Satker Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX Sulawesi Selatan dan Barat.
“Bagaimana mungkin Kementerian Perhubungan mengalokasi Pagu dana sebesar Rp23.026.898.000,- dengan HPS Rp22.465.000,- untuk biaya Rehabilitasi Dermaga yang bukan asset mereka,” tegas Arudini.
Menurut Arudini hal itu bisa terjadi berkat kelihaian Kepala Balai Transportasi Darat Wilayah XIX Sulawesi Selatan Dan Barat saat itu yang dapat mengalihkan sebagian dana belanja barangnya, meski Arudini mengaku juga tidak tahu bagaimana pola pertanggungjawabannya.
Pekerjaan Rehabilitasi tersebut lanjut Arudini dipercayakan kepada PT. Suatri Makassar, dengan kontrak pekerjaan dilakukan pada April 2018 dan diserahkan September 2018.
“Asset baru diserahkan pada September 2018 lalu kepada pihak yang tidak berkopenten, kenapa saya katakana demikian, karena seharusnya asset ditangan dulu baru dianggarkan,” tegasnya lagi.
Sementara itu salah seorang penggiat anti korupsi yang juga merupakan Pembina LSM Mandat, M. Iksan Arifin mengatakan, telah cukup lama memantau dan mengawasi pekerjaan tersebut, dan bahkan telah melaporkan permasalahan tersebut ke KPK dan akan terus dikawal dan dipantau perkembangannya. (F124)
















