PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • Munafri Minta Pengembangan Perumahan Makassar Diikuti Sekolah dan Puskesmas • Menaker Ungkap Isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR • Ketika Gelar Tak Menjamin Masa Depan • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • Munafri Minta Pengembangan Perumahan Makassar Diikuti Sekolah dan Puskesmas • Menaker Ungkap Isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR • Ketika Gelar Tak Menjamin Masa Depan • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar •
Biro Humas Pemprov SulselMakassar

PSBB Makassar disetujui, Gubernur Tekankan Perwali Harus Jelas Batasannya

315
×

PSBB Makassar disetujui, Gubernur Tekankan Perwali Harus Jelas Batasannya

Sebarkan artikel ini
PSBB Makassar disetujui

MAKASSAR – Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan (Menkes) RI Telah menyetujui Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar tertanggal 16 April 2020.

Persetujuan PSBB Kota Makassar tertuang dalam SK dengan nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilyah Kota Makassar Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pun membenarkan disetujuinya PSBB di Kota Makassar.

Nurdin Abdullah menekankan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan PSBB dikota Makassar.

https://youtu.be/d4S7abcMpSc

“Sejumlah poin penting harus menjadi perhatian betul-betul dalam menggodok Perwali terkait PSBB Makassar yang menjadi payung hukum, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama ini diberlakukan.

“Saya sudah sampaikan Pak Walikota kemarin supaya ini betul-betul dibuat perwali,” kata Nurdin Abdullah, Kamis (16/4/2020).

Nurdin Abdullah menjelaskan PSBB Makassar tidak serta merta diberlakukan setelah mendapat izin Menkes.

“Perlu dilakukan sosialiasi kepada masyarakat selama satu pekan.termasuk memastikan semua orang dalam pemantauan (ODP) betul-betul sudah menjalani isolasi,”Jelasnya

“Supaya kita bisa disiplin menjalankan. Jangan sampai ada yang mengisolasi yang lain berkeliaran,” Tutupnya. [*]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com