MAKASSAR—Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanahan (Distan) Kota Makassar, Asvira Anwar Kuba mewakili Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kota Makassar di Gedung DPRD Kota Makassar, Jl. AP. Pettarani, Senin (9/10/2023).
Menurut Asvira RDP yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko tersebut terkait keberadaan kabel fiber optik di kota Makassar, yang dinilai dewan menimbulkan kesemrawutan di mana-mana.
Lebih lanjut Asvira menuturkan, bahwa dalam RDP tersebut terungkap sebagaimana disampaikan Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, A Zulkifly dari 12 provider yang ada di Kota Makassar, seluruhnya belum memperpanjang izin. MoU para provider telah kedaluwarsa sejak lama.
“Menurut Kadis PTSP dari 12 provider yang ada saat ini, mereka sudah tidak memiliki izin. Izin mereka itu sudah lama kedaluwarsa. Izin mereka (provider) ada yang sudah mati dari tahun 2019,” tutur Asvira usai mengikuti RDP. (*/4dv)
















