Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Tim Koramil 1408-08/Mks Sergap 8 Remaja Sedang Pesta Miras Tradisional

1383
×

Tim Koramil 1408-08/Mks Sergap 8 Remaja Sedang Pesta Miras Tradisional

Sebarkan artikel ini
Tim Koramil 1408-08/Mks Sergap 8 Remaja Sedang Pesta Miras Tradisional
Tim Koramil 1408–08/ Mks yang terdiri dari personil Bhabinsa dan Banteng Komando serta Komcad (Kompi Cadangan) melakukan penyergapan dan mengamankan 8 remaja yang sedang melakukan pesta miras tradisional jenis ballo di jalan Sungai Saddang 1 Kelurahan Mardekaya Selatan kecamatan Makassar kota Makassar, Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 00.10 wita.

MAKASSAR—Tim Koramil 1408–08/ Mks yang terdiri dari personil Bhabinsa dan Banteng Komando serta Komcad (Kompi Cadangan) melakukan penyergapan dan mengamankan 8 remaja yang sedang melakukan pesta miras tradisional jenis ballo di jalan Sungai Saddang 1 Kelurahan Mardekaya Selatan kecamatan Makassar kota Makassar, Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 00.10 wita.

Adapun sejumlah remaja yang diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Danramil 1408–08/ Makassar, Mayor Salahuddin Basir adalah; Taufik, warga Kel. Maradekaya Selatan, Asran warga Jl. Sunu, Riki warga Jl Vetran Utara, Andri warga Jl. Minasa Upa, Maulana dan Muh. Ikhsan, keduanya warga Jl. Abubakar Lambogo, Eski, warga Jl. Monginsidi Lama dan Tedi warga Jl. Gunung Nona Baru.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Mayor Salahuddin secara tegas mengatakan untuk tidak coba-coba melakukan pesta miras di depan rumah orang di wilayah hukum Kecamatan Makassar. Karena itu pasti akan berhadapan hukum dengan Danramil Makassar.

“Disini kejadiannya saya selaku Danramil Makassar sangat menentang dan menolak adanya pesta miras ballo di wilayah hukum Kecamatan Makassar. Saya akan melakukan proses hukuman secara fisik, yaitu olahraga malam misalnya push up atau dan lari jongkok. Setelah itu kita kirim ke Polsek jika sudah beberapa kali mereka melakukan pesta minum ballo di wilayah kecamatan Makassar,” tegas Mayor Salahuddin.

Untuk malam ini menurut Mayor Salahuddin mereka hanya dikenakan sanksi fisik dulu, yaitu push up dan memberikan pernyataan untuk tidak minum di depan rumahnya orang.

“Mereka ini bukan warga di jalan sungai Saddang 1. Satu orang warga saja sisanya kawannya yang dibawa untuk minum di sini,” ujar Salahuddin kepada awak media Sulsel ditempat kejadian.

Salahuddin mengingatkan kepada semua orang yang mau pesta miras atau ballo di wilayah Kecamatan Makassar, sekiranya harus berpikir dua kali. Karena menurutnya sepanjang dirinya masih dipercaya untuk menjabat danramil, pasti mereka akan berhadapan dengan dirinya dan dipastikan pihak Koramil 1408-08/Mks akan membubarkan serta akan mengambil tindakan tegas. Baik itu sanksi fisik atau langsung koordinasi dengan Polsek Makassar untuk menahan fisik alias penjara karena mengganggu ketentraman warga.

“Saya mengharap warga kecamatan Makassar untuk bisa melapor ke Koramil atau Bhabinsa atau Anggota Banteng Komando di Kecamatan Makassar. Biar anggota Banteng komando melanjutkan informasi kepada Bhabinsa atau piket Koramil dan saya selaku Danramil Kecamatan Makassar dipastikan akan turun langsung memimpin penertiban tersebut,” pungkas Mayor Salahuddin. (70n/AG4YS)

error: Content is protected !!