🌙 Hari ke-4 Ramadhan 1447 H
Imsak04:42
Subuh04:52
Dzuhur12:19
Ashar15:30
Maghrib18:26
Isya19:36
News

4 Bulan Bertahan Ditenda, Ahli Waris Lahan Jalan Tol Reformasi Belum Dibayar

540
×

4 Bulan Bertahan Ditenda, Ahli Waris Lahan Jalan Tol Reformasi Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Lagi-lagi pihak kepolisian hanya bisa mencari posisi aman terkait adanya aksi kependudukan ahli waris pemilik lahan jalan tol reformasi yang sudah 4 bulan membangun tenda menunggu kepastian pembayaran lahannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR).

Kesekian kalinya, tim Intelkan Polsek Tallo Makassar kembali meminta pihak ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya untuk sementara membongkar kembali tenda kependudukan yang sudah 4 bulan berdiri di atas lahan mereka yang belum dibelum dibayarkan oleh Kemen PU-PR.

“Setiap ada rencana RI 1 maupun R2, kepolisian selalu menelepon minta tenda kami dibongkar. Bukannya mereka sebagai pengayom, agar mempertemukan kami dengan RI atau R2 agar hak kami dibayarkan. Mereka selalu cari posisi aman kasihan kami rakyat,” kata Kuasa Hukum ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya, Sabtu (25/2/2017).

Amin mengungkapkan tadi pagi (Sabtu, 25/2/2017), dirinya ditelepon oleh orang Intelkam Polsek Tallo, agar tenda yang dibangun diatas lahan mereka yang belum dibayarkan itu dibongkar sementara setelah Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla kembali ke Jakarta.

“Katanya ada rencana RI 2 datang dekat ini, jadi dia minta tenda dan spanduk diturunkan dulu,” kata Amin beberkan permintaan pihak Intelkam Polsek Tallo Makassar tersebut.

Amin mengaku sangat kecewa dengan sikap aparat kepolisian maupun pemerintah daerah yang sama sekali tak mau peduli dengan penderitaan yang dialami warga kecil yakni ahli waris pemilik lahan yang dijadikan sebagai jalan tol reformasi Makassar.

Setiap ada rencana kedatangan Presiden maupun Wapres, aparat kepolisian maupun pemerintah daerah justru hanya memikirkan kepentingan individu lembaganya saja. Tapi tidak pernah ada niat memperjuangkan hak warganya yang telah didzalimi selama 16 tahun oleh Kementerian PU-PR.

“Ini yang kesekian kalinya. Terus terang kami sangat kecewa dengan sikap aparat pemerintahan maupun kepolisian yang hanya mencari posisi aman dan pencitraan belaka. Kami rakyat perlu diayomi dan dibela bukan dibiarkan menderita begini dimana makna UUD yang selama ini menjadi dasar negara kita, “tegas Amin.

Hingga saat ini, aksi menduduki lahan tol Reformasi masih berlangsung. Sejak aksi digelar pada Rabu 19 Oktober hingga kini ahli waris dan warga setempat tidak berpindah dari lokasi aksi.

Aksi blokir tersebut terkait dengan belum terbayarkannya sisa ganti rugi seluas lahan 48.222 meter persegi, dan lahan yang belum sama sekali dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi, total tujuh hektar lebih.

Sisa pembayaran itu senilai Rp9,24 Miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp2,5 Miliar kala itu. Total lahan digunakan tol sekitar 12 hektare lebih.

Pihak ahli waris pemilik lahan tetap bertahan sesuai dengan dasar putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 yang memerintahkan

Kementerian PU-PR segera membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan tol reformasi Makassar. (aks/shar)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com