🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk
Makassar

Tak Cukup Dipenjara, Kejati Sulsel Kejar Aset “Ratu Emas” Mira Hayati untuk Bayar Denda Rp1 Miliar

761
×

Tak Cukup Dipenjara, Kejati Sulsel Kejar Aset “Ratu Emas” Mira Hayati untuk Bayar Denda Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
MH tersenyum
Terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, yang nampak tetap tersenyum saat digelandang Kejati Sulsel Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar, Rabu (18/2/2026).

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam penegakan hukum. Usai mengeksekusi penahanan terpidana kosmetik ilegal Mira Hayati alias “Ratu Emas”, Kejati langsung mengincar harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, telah menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan guna memastikan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Jika denda Rp1 miliar tidak dibayar, maka aset terpidana akan kita sita dan eksekusi,” tegas Didik Farkhan saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan, pidana denda merupakan bagian dari pidana pokok yang wajib dipenuhi terpidana. Negara, kata dia, tidak boleh dirugikan akibat sikap tidak kooperatif pelaku kejahatan.

Langkah penelusuran aset ini merupakan lanjutan dari tindakan tegas Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang sebelumnya melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026). Penahanan dilakukan di kediaman terpidana di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, dan disaksikan aparat setempat.

Saat ini, Mira Hayati telah menjalani masa hukumannya di Lapas Makassar setelah seluruh proses eksekusi badan rampung dilakukan.

Kasus ini mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Putusan MA sekaligus mengakhiri rangkaian panjang perkara peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebelumnya, di tingkat pertama Mira Hayati divonis 10 bulan penjara, diperberat menjadi empat tahun di tingkat banding, sebelum akhirnya diputus dua tahun penjara oleh MA.1002052268

Kejati Sulsel memastikan tidak akan berhenti pada eksekusi badan semata. Penelusuran dan penyitaan aset ditegaskan sebagai bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum, sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha yang nekat mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com