PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hasbi Syamsu Ali Kawal Atlet Gateball Sulsel di Kejurnas 2026, Bidik Pra-PON 2028 • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat “Sadar Diri” 7 Hari bagi Pelaku Perkelahian Kelompok di Makassar • Warga Makassar Minta Pasar Murah Lebih Sering, GPM Digelar Tiga Kali Sepekan • 26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital di Sulawesi dan Kembangkan AI Center • KONI Bone Buka Rincian Seragam Porprov Rp900 Ribu, Harga Pasar Disebut Hanya Rp500 Ribuan • Sambut HUT ke-46 Satpam, Shooting Championship 2026 Bidik 100 Peserta di Makassar • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hasbi Syamsu Ali Kawal Atlet Gateball Sulsel di Kejurnas 2026, Bidik Pra-PON 2028 • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat “Sadar Diri” 7 Hari bagi Pelaku Perkelahian Kelompok di Makassar • Warga Makassar Minta Pasar Murah Lebih Sering, GPM Digelar Tiga Kali Sepekan • 26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital di Sulawesi dan Kembangkan AI Center • KONI Bone Buka Rincian Seragam Porprov Rp900 Ribu, Harga Pasar Disebut Hanya Rp500 Ribuan • Sambut HUT ke-46 Satpam, Shooting Championship 2026 Bidik 100 Peserta di Makassar •
Media Kampus

Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi Fisip Unhas, Kepala Departemen sekaligus Dosen dinonaktifkan

742
×

Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi Fisip Unhas, Kepala Departemen sekaligus Dosen dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi Fisip Unhas, Kepala Departemen sekaligus Dosen dinonaktifkan
Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi saat gelar konferensi pers, Jumat (28/6/2024).

MAKASSAR—Empat orang mahasiswi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) melaporkan oknum dosen yang juga menjabat Kepala Departemen, karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Laporan tersebut kini ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas Makassar (Satgas PPK Unhas).

Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi mengungkapkan, sebagai tindakan tegas dari Rektor atas rekomendasi dari Satgas, saat ini mulai kemarin, oknum dosen tersebut sudah diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan sebagai ketua departemen.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Rektor Unhas nomor: UN4.1/KEP/2024 tentang Pemberhentian Sementara yang Bersangkutan sebagai Ketua Departemen.

“Keputusan tersebut masih akan ditindaklanjuti untuk pemberian sanksi,” tutur Prof Farida.

Satgas PPKS mengungkap, bentuk pelecehan yang dilakukan oknum dosen tersebut.

“Jadi yang terjadi yang dilaporkan adalah itu diraba tangannya, dipegang, misalnya pada saat ini, terus kemudian cipikika (cium pipi kanan dan kiri). Kalau sudah mau pulang, (korban) lalu kadang ditepuk, dirangkul,” kata Prof Farida, saat gelar konferensi pers, Jumat (28/6/2024).

Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas ini menegaskan, investigasi dilakukan Satgas PPKS berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Merujuk Permendikbudristek PPKSP, penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh serampangan. Termasuk mengungkap identitas terlapor,” sebutnya.

Ia menegaskan, proses investigasi akan berimbang. Alasannya, Satgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com