Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Nunung Dasniar Ajak Warga Makassar Tertib Bayar Retribusi Sampah

1039
×

Nunung Dasniar Ajak Warga Makassar Tertib Bayar Retribusi Sampah

Sebarkan artikel ini
Nunung Dasniar Ajak Warga Makassar Tertib Bayar Retribusi Sampah
Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, yang berlangsung di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (4/8/2024).

MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, mengimbau masyarakat untuk rutin membayar retribusi persampahan guna mendukung kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Ia menegaskan, dana retribusi tersebut berperan penting dalam mendukung pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik.

Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, yang berlangsung di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (4/8/2024).

“Dengan adanya retribusi persampahan ini, pemerintah harus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nunung.

Nunung juga menyoroti perlunya memberikan keringanan bagi masyarakat prasejahtera yang mungkin kesulitan membayar retribusi secara rutin. Hal ini, menurutnya, penting agar semua lapisan masyarakat tetap dapat berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi, Irwan menjelaskan bahwa pelayanan persampahan di Makassar melibatkan beberapa pendekatan, termasuk zonasi wilayah, jenis sampah, dan kubikasi sampah.

“Pelayanan untuk sampah rumah tangga berbeda dengan sampah komersial, seperti hotel atau tempat usaha. Begitu pula dengan sampah di jalan protokol yang memerlukan perlakuan khusus dibandingkan jalan lorong,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh kelurahan dan kecamatan. Jika SKRD tidak diterbitkan, masyarakat berhak menolak pembayaran retribusi.

Narasumber lain, Dedy Kurniawan, mengungkapkan bahwa pemerintah kini telah menerapkan metode pembayaran digital, seperti menggunakan Qris dan transfer bank langsung ke rekening pemerintah.

“Dengan metode pembayaran baru ini, kami berharap dapat mengurangi kebocoran anggaran dan meningkatkan transparansi,” katanya.

Tiga jenis retribusi sampah yang dikenakan pemerintah mencakup layanan untuk hotel, jalan lorong, dan tempat usaha. Digitalisasi diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sekaligus memastikan pengelolaan dana yang lebih akuntabel.

Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya retribusi, tetapi juga mendorong pelayanan yang lebih optimal dari pemerintah. (*/4dv)

error: Content is protected !!