PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dituding Ambil Bibit Jagung dan Herbisida, Syamsudin Malik Beri Klarifikasi • Dandenpom XIV/4 Makassar Klarifikasi Isu Mutasi, Puspomad Belum Keluarkan Keputusan • Pantau Kabut Asap di BMKG, Appi Siapkan Makassar Hadapi Musim Hujan • Andi Amar Ajak Mahasiswa UNCAPI Bone Perangi Narkoba dan Judi Online • DPMPTSP Makassar Awasi Perizinan Dua Perusahaan dalam Sehari • Jalan Sehat Anti Mager Sulsel Digelar 18 Oktober, Ada Hadiah Umrah dan Motor Listrik • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dituding Ambil Bibit Jagung dan Herbisida, Syamsudin Malik Beri Klarifikasi • Dandenpom XIV/4 Makassar Klarifikasi Isu Mutasi, Puspomad Belum Keluarkan Keputusan • Pantau Kabut Asap di BMKG, Appi Siapkan Makassar Hadapi Musim Hujan • Andi Amar Ajak Mahasiswa UNCAPI Bone Perangi Narkoba dan Judi Online • DPMPTSP Makassar Awasi Perizinan Dua Perusahaan dalam Sehari • Jalan Sehat Anti Mager Sulsel Digelar 18 Oktober, Ada Hadiah Umrah dan Motor Listrik •
Makassar

Pohon Bukan Tiang Iklan, Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Spanduk

1142
×

Pohon Bukan Tiang Iklan, Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Spanduk

Sebarkan artikel ini
Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar menegaskan larangan keras terhadap pemakuan dan pemasangan reklame di pohon penghijauan. Surat edaran resmi pun telah dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, sebagai langkah konkret menjaga estetika kota dan kelestarian lingkungan.

Edaran bernomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 itu menegaskan bahwa spanduk, poster, baliho, hingga pamflet dilarang dipasang di pohon, baik di taman, jalur hijau, maupun median jalan. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk pemasangan, termasuk dipaku, ditempel, atau diikat menggunakan tali maupun kawat.

“Kalau ada pohon yang dipaku, hari itu juga harus dicabut. Jangan jadikan pohon sebagai tiang iklan. Biarkan dia tumbuh rindang dan asri,” ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.

Larangan ini bukan tanpa dasar. Pemkot mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya Pasal 31 ayat h yang melarang pemasangan reklame di batang pohon tanpa izin pemerintah.

Appi juga menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP akan turun tangan menindak pelanggaran. Tak peduli apakah pelakunya individu, organisasi, atau pelaku usaha, semuanya akan dikenai sanksi.

“Kita ingin Kota Makassar tetap hijau dan tertib. Jangan sampai kegiatan promosi merusak pohon. Apalagi menjelang tahun politik, biasanya ini mulai marak,” katanya.

Menurutnya, meski belum memasuki masa kampanye, surat edaran ini dikeluarkan lebih awal sebagai langkah antisipasi. Ia tak menampik, setiap musim politik, pohon-pohon kerap menjadi korban pemasangan alat peraga kampanye.

“Sekarang belum musim kampanye, jadi waktunya kita sosialisasi. Supaya nanti, saat pileg atau pilkada, sudah jelas aturannya. Jangan marah kalau dicabut, karena aturannya sudah ada,” tegas Appi.

Dalam surat edaran itu, Pemkot menetapkan empat poin utama: Pertama, warga dan instansi dilarang memaku pohon di jalur hijau dan taman.

Kedua, pelarangan pemasangan reklame dalam bentuk apapun pada pohon. Ketiga, camat, lurah, dan warga wajib mengawasi pohon di wilayah masing-masing. Dan keempat, camat dan lurah bertanggung jawab melakukan penertiban jika terjadi pelanggaran. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com