Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Pohon Bukan Tiang Iklan, Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Spanduk

1080
×

Pohon Bukan Tiang Iklan, Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Spanduk

Sebarkan artikel ini
Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar menegaskan larangan keras terhadap pemakuan dan pemasangan reklame di pohon penghijauan. Surat edaran resmi pun telah dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, sebagai langkah konkret menjaga estetika kota dan kelestarian lingkungan.

Edaran bernomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 itu menegaskan bahwa spanduk, poster, baliho, hingga pamflet dilarang dipasang di pohon, baik di taman, jalur hijau, maupun median jalan. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk pemasangan, termasuk dipaku, ditempel, atau diikat menggunakan tali maupun kawat.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kalau ada pohon yang dipaku, hari itu juga harus dicabut. Jangan jadikan pohon sebagai tiang iklan. Biarkan dia tumbuh rindang dan asri,” ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.

Larangan ini bukan tanpa dasar. Pemkot mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya Pasal 31 ayat h yang melarang pemasangan reklame di batang pohon tanpa izin pemerintah.

Appi juga menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP akan turun tangan menindak pelanggaran. Tak peduli apakah pelakunya individu, organisasi, atau pelaku usaha, semuanya akan dikenai sanksi.

“Kita ingin Kota Makassar tetap hijau dan tertib. Jangan sampai kegiatan promosi merusak pohon. Apalagi menjelang tahun politik, biasanya ini mulai marak,” katanya.

Menurutnya, meski belum memasuki masa kampanye, surat edaran ini dikeluarkan lebih awal sebagai langkah antisipasi. Ia tak menampik, setiap musim politik, pohon-pohon kerap menjadi korban pemasangan alat peraga kampanye.

“Sekarang belum musim kampanye, jadi waktunya kita sosialisasi. Supaya nanti, saat pileg atau pilkada, sudah jelas aturannya. Jangan marah kalau dicabut, karena aturannya sudah ada,” tegas Appi.

Dalam surat edaran itu, Pemkot menetapkan empat poin utama: Pertama, warga dan instansi dilarang memaku pohon di jalur hijau dan taman.

Kedua, pelarangan pemasangan reklame dalam bentuk apapun pada pohon. Ketiga, camat, lurah, dan warga wajib mengawasi pohon di wilayah masing-masing. Dan keempat, camat dan lurah bertanggung jawab melakukan penertiban jika terjadi pelanggaran. (*/4dv)

error: Content is protected !!