🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya
Makassar

Distaru Makassar Tegur Pemilik Bangunan 7 Lantai di Gunung Bulusaraung

502
×

Distaru Makassar Tegur Pemilik Bangunan 7 Lantai di Gunung Bulusaraung

Sebarkan artikel ini
Kepala DISTARU Kota Makassar, Fuad Azis,
Kepala DISTARU Kota Makassar, Fuad Azis.

MAKASSAR—Dinas Tata Ruang (DISTARU) Kota Makassar resmi melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan tujuh lantai di Jalan Gunung Bulusaraung No. 10, Kecamatan Ujung Pandang. Bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan izin karena hanya mendapatkan persetujuan untuk tiga lantai, namun berdiri hingga tujuh lantai.

Pelanggaran ini memicu kekhawatiran terkait keselamatan struktur bangunan, fungsi ruang, hingga ketidakpatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Teguran tersebut juga menjadi respons atas sorotan DPRD Kota Makassar yang menilai bangunan itu tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut sebelumnya pernah disegel pada 2017. Namun setelah berpindah pengelolaan, aktivitasnya kembali berjalan tanpa kejelasan penyelesaian izin.

Kepala DISTARU Kota Makassar, Fuad Azis, menegaskan bahwa teguran ini merupakan langkah awal penegakan hukum administrasi.

“Kami sedang melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan. Jika terbukti menyimpang, kami akan memproses sesuai prosedur, mulai dari pembatalan izin hingga rekomendasi pembongkaran,” ujarnya, Senin (8/12).

DISTARU juga berkomitmen memperkuat pengawasan melalui Tim PRABU (Penertiban dan Penindakan Ruang) untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Di lapangan, diketahui terdapat deretan 10 ruko di lokasi tersebut. Namun salah satu bangunan di bagian tengah tampak mencolok karena mengalami penambahan empat lantai di atas struktur awal. Lokasi ini bahkan sudah tiga kali disidak oleh DPRD Kota Makassar dan kembali menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran yang berulang. (R077/Ag4ys/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com