BANDUNG—Sembilan anggota Senat Akademik (SA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menuntut Majelis Wali Amanat (MWA) segera merevisi aturan pemilihan rektor periode 2025-2030. Mereka menilai sejumlah pasal dalam Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2025 berpotensi membuka ruang konspirasi dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta Statuta UPI.
Anggota SA UPI, Prof. Elly Malihah, yang mewakili delapan anggota lainnya, menyebut harapan pemilihan rektor berlangsung demokratis dan transparan sempat redup, terutama melihat praktik sebelumnya yang dinilai sarat kepentingan.
“Kami sudah skeptis. Pemilihan anggota MWA pakai metode one person nine vote sangat tidak demokratis. Ini jelas menciptakan hegemoni dan tirani mayoritas,” tegas Elly dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Harapan sempat muncul saat Ketua MWA UPI, Nanan Soekarna, meluncurkan slogan “values for value, full commitment, no conspiracy” dalam pengumuman pemilihan rektor. Namun, Elly menegaskan, slogan itu berpotensi hanya menjadi hiasan jika aturan yang cacat tidak segera diubah.
Pertemuan antara sembilan anggota SA dan MWA akhirnya digelar 15 April 2025 di University Center UPI, setelah penantian lebih dari dua pekan.
Dalam forum itu, para anggota SA menyampaikan kritik tajam terhadap Pasal 17 Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2025.
“Pasal itu mengatur penyaringan calon rektor dari banyak nama menjadi tiga dengan sistem one person three vote. Ini membuka ruang kartel dan mengenyampingkan calon potensial di luar kelompok mayoritas,” jelas Elly.
Ia juga menyoroti porsi suara Menteri Pendidikan, yang seharusnya mewakili 35 persen suara, namun dalam tahap penyaringan justru hanya dihitung satu suara, sama seperti anggota MWA lainnya.
“Ini cacat hukum. Pemilihan rektor adalah satu rangkaian mulai dari penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan. Hak suara menteri seharusnya dihormati di semua tahap,” tambah Elly.
Menurutnya, jika pasal tersebut tidak direvisi menjadi one person one vote dengan tetap memberikan 35 persen suara untuk menteri, maka slogan “no conspiracy” akan kehilangan makna dan berpotensi menimbulkan konflik hukum dalam proses penetapan rektor.
Sementara itu, Guru Besar Manajemen UPI, Prof. Nugraha, menyuarakan hal senada. Ia menekankan bahwa prinsip dasar demokrasi adalah one man, one vote.
“Metode one man three vote membuka ruang konspirasi kekuasaan. Kelompok dominan bisa mengunci hasil sejak awal, dan ini jelas mengkhianati demokrasi,” tegasnya.
Nugraha menilai, praktik ini bisa berdampak luas, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis kampus, penyusunan anggaran, hingga proses pengawasan yang rentan dikuasai segelintir kelompok.
“Jika satu orang bisa punya tiga bahkan sembilan suara, di mana keadilan representatif bagi civitas akademika lainnya?” ujarnya.
Karena itu, para akademisi ini menyerukan reformasi sistem pemungutan suara, baik dalam pemilihan anggota SA tingkat fakultas, pemilihan anggota MWA oleh SA, maupun dalam proses penyaringan calon rektor oleh MWA.
“Mari kembalikan keadilan dan integritas dalam sistem pemilihan di UPI,” tutup Nugraha. (Ag4ys/B-Net)








