PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik •
Makassar

Wacana Rolling AKD di DPRD Makassar Menguat, Sekwan: Ada Batasan Aturannya

869
×

Wacana Rolling AKD di DPRD Makassar Menguat, Sekwan: Ada Batasan Aturannya

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal

MAKASSAR—Wacana perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Makassar kembali mencuat setelah Apiaty Kamaluddin Amin Syam resmi masuk sebagai anggota legislatif melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan almarhum Ruslan Mahmud.

DPD II Partai Golkar Makassar kini intens mengkaji kemungkinan rotasi AKD, termasuk penempatan kader baru dalam struktur komisi strategis.

Sekretaris DPD II Golkar Makassar, Andi Suharmika, menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Sekretariat DPRD untuk membuka ruang evaluasi susunan AKD, termasuk posisi yang sebelumnya ditempati Ruslan sebagai Wakil Ketua Komisi A.

“Kami sedang konsultasikan. Kalau secara aturan memungkinkan, tentu kami akan lakukan rolling. Tidak menutup kemungkinan Bu Apiaty ditempatkan di komisi lain sesuai kebutuhan dan strategi fraksi,” kata Suharmika.

Menurutnya, Golkar tak sekadar ingin mengisi kekosongan, tetapi juga melihat momentum ini sebagai peluang untuk menyegarkan komposisi dan memperkuat kerja-kerja legislasi.

“Pleno fraksi akan digelar jika rolling disetujui. Kita ingin formasi AKD yang lebih optimal,” jelas Suharmika yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Makassar.

Menanggapi dinamika tersebut, Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, menegaskan bahwa proses perubahan AKD tak bisa dilakukan secara bebas. Menurutnya, perombakan AKD sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD dan hanya diperbolehkan dua kali selama satu periode masa jabatan.
“Secara normatif, rolling AKD baru bisa dilakukan setiap 2,5 tahun. Sementara saat ini, masa kerja anggota DPRD hasil Pemilu 2024 baru delapan bulan,” tegas Dahyal saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).

Ia tidak menampik bahwa dinamika politik bisa melahirkan tuntutan penyesuaian. Namun, kata Dahyal, jika wacana perombakan tetap ingin dijalankan di luar ketentuan tersebut, maka harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau dianggap sebagai perkembangan politik yang signifikan, tentu kami akan konsultasikan lebih lanjut ke Kemendagri,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan ruang interpretasi. Di satu sisi, fraksi politik memiliki kewenangan menyesuaikan kader dalam alat kelengkapan. Di sisi lain, lembaga DPRD terikat aturan internal yang ketat dan prosedural.

Apiaty sendiri digadang-gadang akan mengisi Komisi A yang kini kosong. Namun, jika perombakan disetujui, posisinya bisa saja diarahkan ke komisi lain, bergantung pada strategi Fraksi Golkar.

Untuk saat ini, semua mata tertuju pada keputusan pimpinan dewan dan hasil konsultasi resmi ke Kemendagri. Apakah wacana rolling AKD akan mendapat lampu hijau, atau justru tertahan oleh regulasi?. (Ag4ys/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com