Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Makassar

Pjs RT/RW Dilarang Mencalonkan Diri, Perwali Pemilihan RT/RW di Makassar Segera Diundangkan

1208
×

Pjs RT/RW Dilarang Mencalonkan Diri, Perwali Pemilihan RT/RW di Makassar Segera Diundangkan

Sebarkan artikel ini
Pjs RT/RW Dilarang Mencalonkan Diri, Perwali Pemilihan RT/RW di Makassar Segera Diundangkan

MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan larangan bagi Penjabat Sementara (Pjs) RT/RW untuk ikut mencalonkan diri dalam pemilihan ketua RT dan RW. Ketentuan ini menjadi salah satu poin krusial dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW yang kini tengah difinalisasi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menyampaikan bahwa draf Perwali telah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Beberapa catatan redaksional dari provinsi pun sudah diterima dan sedang disesuaikan.

“Catatannya tidak substansial, hanya terkait tata bahasa, redaksional, dan nomenklatur. Kami targetkan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan,” ujar Izhar, Rabu (23/7/2025).

Setelah disesuaikan, dokumen Perwali akan kembali diajukan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk proses akhir. Bila disetujui, Pemkot Makassar akan segera mengundangkannya.

Izhar menegaskan bahwa pengesahan Perwali ditarget rampung sebelum akhir Juli 2025. ā€œPekan depan kami upayakan sudah selesai dan diundangkan,ā€ tegasnya.

Salah satu hal penting yang diatur adalah larangan bagi Pjs RT/RW mencalonkan diri. Menurut Izhar, posisi Pjs hanya bersifat administratif untuk mengisi kekosongan sementara, dan tidak boleh digunakan sebagai batu loncatan politik.

“Pjs hanya bertugas memfasilitasi pemilihan bersama kelurahan dan kecamatan. Mereka tidak boleh ikut mencalonkan diri, agar tidak terjadi konflik kepentingan,” jelasnya.

Peran Pjs lebih difokuskan sebagai penyelenggara di tingkat bawah, bukan peserta dalam kontestasi.

Setelah Perwali diundangkan, tahapan teknis pelaksanaan akan diserahkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar. BPM akan menjalankan proses selanjutnya, termasuk sosialisasi aturan baru ke seluruh kecamatan dan kelurahan.

ā€œKami ingin masyarakat paham bahwa pemilihan RT/RW kini punya dasar hukum yang jelas dan resmi,ā€ tutup Izhar.

Perwali ini diharapkan menjadi acuan untuk menciptakan pemilihan RT/RW yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. (Ag4ys/4dv)

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com
Advertisement