PANGKEP—Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pemkab Pangkep) terus memperkuat layanan publik berbasis data. Sebanyak 14 perangkat daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait hak akses data kependudukan yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (24/9/2025).
Kerja sama ini disaksikan langsung Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf, yang menegaskan pentingnya administrasi kependudukan sebagai fondasi perencanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Data kependudukan yang valid adalah kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang lancar, netral, dan profesional,” tegasnya.
Melalui perjanjian ini, perangkat daerah tidak lagi harus bergantung pada Disdukcapil untuk memperoleh data. Masing-masing OPD kini dapat mengakses informasi kependudukan secara langsung dan terintegrasi.
Hal ini diharapkan mempercepat proses verifikasi, terutama dalam penyaluran bantuan maupun pelayanan administrasi lainnya.
Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan, menjelaskan bahwa sistem yang digunakan sudah terhubung langsung dengan database nasional.
“Begitu ada perubahan data di Disdukcapil, maka otomatis terupdate di web portal OPD. Jadi, desa, kelurahan, hingga kecamatan bisa melakukan verifikasi data penerima bantuan secara cepat dan akurat,” jelasnya.
Selain efisiensi, Pemkab Pangkep juga memastikan keamanan akses data. Setiap operator yang menggunakan sistem ini tercatat identitasnya, termasuk perangkat yang dipakai, sehingga setiap aktivitas dapat terpantau.
Dari 14 perangkat daerah yang meneken PKS, sembilan di antaranya memperpanjang kerja sama, sementara lima lainnya baru pertama kali terlibat. Pemkab berharap, ke depan seluruh OPD di Pangkep dapat terintegrasi dalam pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung visi-misi pembangunan daerah.
“Langkah ini adalah wujud komitmen Pemkab Pangkep dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat,” pungkas Wakil Bupati. (Ag4ys/4dv)

















