PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031
Makassar

MW KAHMI Sulsel Hormati Proses Hukum Terkait Penetapan Ichlas sebagai Tersangka Kasus Hibah Pilkada

460
×

MW KAHMI Sulsel Hormati Proses Hukum Terkait Penetapan Ichlas sebagai Tersangka Kasus Hibah Pilkada

Sebarkan artikel ini
Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, H. Ni’matullah, SE., Ak
Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, H. Ni’matullah, SE., Ak.

MAKASSAR—Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap resmi terkait penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri Pangkep pada 1 Desember 2025.

Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, H. Ni’matullah, SE., Ak, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“KAHMI Sulawesi Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan saudara Ichlas sebagai tersangka. Status tersangka tidak boleh dianggap sebagai vonis sebelum ada keputusan pengadilan,” ujarnya di Makassar, Selasa (2/12/2025).

Ia meminta penyidik Kejari Pangkep bekerja profesional, objektif, dan transparan. Di sisi lain, Ichlas diharapkan kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum.

Ni’matullah juga menekankan bahwa kasus tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Ichlas dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, bukan sebagai bagian dari organisasi KAHMI.

“Kami memisahkan secara tegas antara tanggung jawab hukum individu dan marwah organisasi. Perkara ini tidak terkait posisi beliau di KAHMI,” tegasnya.

MW KAHMI Sulsel berencana berkomunikasi dengan MD KAHMI Pangkep untuk memastikan organisasi tetap berjalan dan mengambil langkah internal jika dibutuhkan. Ia juga mengimbau kader HMI dan alumni agar tetap tenang dan tidak terprovokasi opini liar.

“Kami meminta keluarga besar KAHMI dan HMI menjaga kehormatan organisasi dan menyikapi proses ini secara bijak,” tuturnya.

Di akhir pernyataan, Ni’matullah kembali menegaskan komitmen KAHMI terhadap nilai integritas dan keadilan.

“KAHMI selalu berpegang pada prinsip integritas dan keadilan. Kami akan mengawal proses ini sambil tetap menghormati hak-hak setiap warga negara,” tandasnya. (Cr/Ag4ys)

 


Citizen Reporter: Asri Tadda

Editor: Ambang Ardi Yunisworo

Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com