OPINI—Direktur Kebijakan Publik CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Media Wahyudi Askar, mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap berjalan meski kondisi sekolah sedang libur.
Media menyoroti akuntabilitas program MBG mulai dari konteks penyaluran yang pada dasarnya berbasis sekolah dan mudah diawasi agar anak benar-benar mendapatkan jatah makan tersebut. Berbeda ketika anak-anak tidak di sekolah. Belum lagi jika mereka tidak mengambil makanan tersebut di sekolah, sehingga sebagian sekolah akhirnya memberikan makanan-makanan itu kepada orang lain. KompasTV, (26/12/2025).
Setahun MBG Berjalan
Tahun ini, genap setahun program MBG berjalan. Tujuan utama MBG adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dengan mengatasi masalah gizi, terutama stunting. Meski demikian, ancaman stunting tetap tidak terselesaikan.
Prevalensi stunting nasional Indonesia memang mengalami penurunan menjadi 19,8% (dari 2024), namun masih di atas target 18,8% untuk tahun itu. Penurunan juga belum merata di seluruh daerah. Beberapa provinsi justru stagnan atau naik, seperti Kabupaten Kepulauan Sangihe, angka stunting di kabupaten ini dilaporkan naik sebesar 24,2 persen dan Tarakan dengan pertumbuhan stunting naik menjadi 4,4 persen.
Berbagai permasalahan juga mewarnai perjalanan MBG, mulai dari keracunan massal, ompreng mengandung babi, SPPG tak sesuai standar, hingga budgeting anggaran besar yang berdampak pada pengurangan anggaran bidang lain guna memastikan keberlangsungan program, meski terkesan seperti eksperimen berjalan.
Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal Januari 2026 sempat menghentikan sementara distribusi program MBG dengan alasan persiapan teknis dan evaluasi, di samping desakan berbagai pihak terkait isu keracunan dan kualitas makanan. MBG dipaksakan untuk terus berjalan meski banyak menemui permasalahan krusial di lapangan.
Siapa di Balik Program Makan Bergizi Gratis?
Kritik terhadap MBG terus dilayangkan karena seolah dilaksanakan tidak untuk kepentingan rakyat, tetapi kepentingan penguasa dan pengusaha yang mengelola dapur SPPG yang belakangan diketahui adalah kroni penguasa.
Salah satu yang menjadi sorotan netizen adalah pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Yasika Aulia Ramadhani, putri Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, melalui Yayasan Yasika Grup, yang mengelola 41 dapur untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG), menjadikannya pengelola mayoritas SPPG di Sulsel.
Temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) juga menunjukkan, hampir sepertiga yayasan mitra MBG memiliki hubungan dengan partai politik. Riset ICW menemukan jejak elit politisi, TNI-Polri, dan keluarga mereka dalam jaringan pelaksana MBG. Dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG, 2 yayasan diduga memiliki keterkaitan dengan aparat penegak hukum, 6 yayasan berafiliasi dengan militer, 27,45% atau 22 yayasan memiliki afiliasi dengan politik formal.
Ketika program publik dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas, risiko konflik kepentingan adalah ancaman nyata. Program MBG yang selama ini dijual sebagai solusi gizi anak justru kian menyisakan pertanyaan terkait siapa dan dengan tujuan apa mereka yang ada di balik dapur dan foodtray program tersebut? Apakah memang bertujuan memberikan manfaat kepada masyarakat ataukah manfaat bagi kantong sendiri dan kroni?
Apakah MBG Efektif Menyelesaikan Masalah Gizi Masyarakat?
Program MBG yang berjalan di bawah sistem kapitalisme hanya akan melahirkan para penguasa kapitalistik yang tidak amanah terhadap anggaran negara yang strategis. Juga pada kebijakan populis yang tidak menyentuh persoalan dasar dari masalah gizi masyarakat, yakni tingginya angka kemiskinan, rendahnya pendidikan yang berdampak pada minimnya literasi masyarakat akan nilai gizi.
Alih-alih memfokuskan anggaran pada masalah-masalah dasar tersebut, penguasa kapitalistik hanya berfokus pada kebijakan populis MBG yang lambat laun berpotensi menjadi ladang profit bagi para pengelolanya.
Mekanisme Sistem Islam dalam Menyelesaikan Persoalan Gizi Masyarakat
Dalam sistem Islam, setiap kebijakan adalah untuk kemaslahatan rakyat dan dijalankan sesuai syariat. Visi negara adalah raa’in yang berarti pelindung, pengurus, periayah rakyat, sehingga kebijakan harus dalam rangka melayani kebutuhan rakyat, bukan untuk kepentingan pengusaha atau popularitas penguasa, apalagi membangun kroni bisnis menggunakan program berbalut kepentingan rakyat.
Kebutuhan gizi rakyat dipenuhi secara integral dengan melibatkan semua sistem yang ada. Sistem pendidikan Islam mengedukasi tentang gizi. Sistem ekonomi memenuhi kebutuhan dasar rakyat melalui mekanisme pendapatan negara yang bersumber dari SDA sehingga negara tidak perlu memangkas anggaran dari bidang lain.
Negara menyediakan lapangan pekerjaan sehingga kebutuhan gizi keluarga mampu dipenuhi oleh kepala keluarga. Negara menjamin ketersediaan bahan pangan dengan harga terjangkau sehingga makanan bergizi mudah diakses rakyat.
Dengan mekanisme ini, makanan bergizi mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Setiap kepala keluarga mampu menjalankan kewajiban sebagai pemberi nafkah bagi keluarga. Sesuai firman Allah SWT, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan makruf.” (TQS Al-Baqarah [2]:33).
Ketakwaan juga menjadi pilar utama para pemimpin. Sebab pemimpin yang bertakwa akan senantiasa memperhatikan rakyat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah Juz 2, hlm. 161 menyebutkan, “As-Syari’ telah memerintahkan para penguasa untuk memperhatikan rakyatnya, memperingatkan agar tidak sedikit pun menyentuh harta kekayaan milik umum, memberikan nasihat dan mewajibkannya agar memerintah dengan Islam saja tanpa yang lain”.
Demikianlah pengaturan hidup dalam Islam, bukan hanya menjamin pemenuhan kebutuhan gizi secara gratis untuk seluruh rakyat, tetapi juga menghadirkan para penguasa yang amanah dan takut kepada Allah sehingga mampu menjalankan tugas kepemimpinannya, yakni melayani dan menjaga umat sesuai syariat.
Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutlah akan hari yang (saat itu) seorang bapak tidak dapat membela anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) membela bapaknya sedikit pun! Sesungguhnya janji Allah adalah benar maka janganlah sekali-kali kamu diperdaya oleh kehidupan dunia, dan jangan sampai karena (kebaikan-kebaikan) Allah kamu diperdaya oleh penipu.” (TQS Luqman [31]:33).
Wallahu a’lam bisshowab.
Penulis:
Syahraeni, S.P
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.











